GELORA.CO -Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengkonfirmasi telah menangkap lima orang massa aksi dari aliansi Geger Banten yang melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja.
"Lima orang kita tangkap, masih kita periksa, kita dalami keterlibatan sejauh mana, yang jelas mereka melakukan aktivitas perlawanan terhadap petugas," terang Kapolda Banten Irjen Fiandar, Selasa (6/10) seperti diberitakan Kantor Berita RMOLBanten.
Menurut Kapolda, dari lima yang ditangkap ada mahasiswa, pelajar juga pedagang. Fiandar menyebut aksi mahasiswa sudah ada yang disusupi.
"Eksternal di luar mahasiswa, ada pedagang ada pelajar SMA segala macam nanti kita dalami apa kira-kira motivasi dan lainnya. Ini yang sedang kita dalami link-nya kemana dan sebagainya," ujarnya.
Terkait kericuhan yang terjadi, Fiandar menjelaskan, pihaknya sudah melakukan aksi persuasif sampai jam 18.00 WIB sore.
"Kita sudah beri kesempatan padahal menurut undang-undang dia tidak ada pemberitahuan jangankan jam 18.00 WIB seketika pun bisa dibubarkan, tapi kita persuasif," ujarnya.
"Sampai jam 18.00 WIB ternyata bandel dan sudah kami beri kesempatan juga, ketika akan dibubarkan malah melakukan pelemparan menggunakan petasan mercon, melempar batu dan sebagainya," ujarnya.
Polisi juga sudah meminta bantuan kepada pihak rektorat kampus melalui pembantu rektor untuk meminta mahasiswa keluar dan membubarkan diri tapi tidak mau.
"Jadi yang terakhir, kita melakukan upaya paksa juga dengan membubarkan mereka, sekarang sudah bubar, mudah-mudahan besok tidak ada aktivitas lain. Situasi saat ini sudah aman," demikian Fiandar.(rmol)