GELORA.CO - Seorang warga, Hasan Basri Sinaga, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, ke Bawaslu Medan. Dia menyebut ada dugaan Akhyar melakukan kampanye di fasilitas pendidikan.
"Ya hanya dipertanyakan dari mana, siapa tahu lihat sendiri atau gimana ya. Apa yang saya lihat ya itulah yang saya bicarakan, yang saya tengok di Facebook," kata Hasan Basri Sinaga di Bawaslu Medan, Selasa (20/10/2020).
Hasan menyebut melihat Akhyar hadir di rumah tahfiz di Jalan Persamaan. Namun dia tak menyebutkan detail apa yang disampaikan Akhyar di lokasi itu.
"Ya, pokoknya yang saya tengok itu di rumah hafiz di Jalan Persamaan," ujar Hasan.
"Ya percaya. Karena pertama tanggal 18 itu kan saya pulang dari Kabupaten Batu Bara. Saya lihat di situ, memang sudah selesai. Nggak (datang). Lewat, mau pulang. Cuma sudah selesai acara. Nggak (tinggal di situ). Saya tinggal di Simpang Kantor," ujar Hasan.
Hasan menilai tak boleh ada kampanye di tempat tersebut. Oleh sebab itu, dia membuat laporan ke Bawaslu Medan.
"Ya memang kan nggak dibenarkan kampanye di sekolah atau rumah ibadah. Sudah (dilaporkan). Ya calon, Akhyar Nasution," sebut Hasan.
"Tempat anak sekolah kan nggak boleh. Foto pula bersama sama santri. Bentuk foto, foto dari FB kita cetak, serahkan ke Bawaslu," sambungnya.
Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurrohman Munthe, mengatakan pihaknya memanggil pelapor dan terlapor. Namun pihak terlapor belum memberi keterangan akan hadir atau tidak.
"Jadi kita klarifikasi, pelapor itu tadi sudah diklarifikasi. Kita juga hari ini memanggil terlapor sampai pukul 11.30 WIB belum hadir," ujar Taufiq.
Taufiq menyebut terlapor adalah Akhyar Nasution. Akhyar merupakan calon Wali Kota Medan nomor urut 1.
"Ya, terlapornya salah satu calon, Pak Walkot Akhyar, kita tunggulah sampai ada konfirmasi yang bersangkutan atau tim yang bersangkutan," ujar Taufiq.(dtk)