Admin @podoradong Ditangkap Terkait Demo Ricuh, Dijerat Pasal Keonaran

Admin @podoradong Ditangkap Terkait Demo Ricuh, Dijerat Pasal Keonaran

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Polisi meningkap sejumlah orang, termasuk petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dianggap menyebarkan informasi bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja hingga menyebabkan demo ricuh. Ternyata, polisi juga turut menangkap admin akun @podoradong yang punya banyak follower di Twitter.

"Tersangka ke-6 yaitu DW, inisialnya DW. Dia sama juga memposting di akun-nya. Ada 4 akun, kemudian ada ribuan followernya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Salah satu postingan DW yang dijadikan alat bukti oleh polisi berbunyi 'bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan'. Polisi menjerat tersangka bernama Dedy Wahyudi itu dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.

"Tersangka DW ini punya akun @podoradong," sebut Argo.

DW dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE soal ujaran kebencian. Kemudian polisi juga menjerat DW dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait membuat gaduh/keonaran dengan berita bohong atau hoax.

"Ancamannya 6 tahun (penjara)," jelas Argo.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menangkap 8 orang yang disebut sebagai petinggi dan anggota KAMI. Penangkapan dilakukan di Medan dan Jakarta.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono merinci identitas 8 orang tersebut. Awi menyebut 4 orang berasal dari KAMI Medan dan 4 orang dari KAMI Jakarta.

"Medan KAMI: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, Kingkin," kata Awi saat dimintai konfirmasi. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita