GELORA.CO - Tindakan tegas kepada oknum polisi berinisial Kompol IZ, perwira polisi yang terlibat kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram harus ditegakkan sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam instruksinya, Kapolri Jenderal Idham Azis secara tegas meminta oknum kepolisian yang telibat dalam kasus narkoba dihukum mati.
"Saya mengapresiasi instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsyi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10).
Menurutnya, instruksi Kapolri tersebut merupakan bagian dan komitmen Polri dalam memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia. Tindakan tegas penting, terlebih menyangkut peredaran narkoba di tengah penegak hukum.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, seorang anggota polisi jelas mengucap sumpah saat akan menjalankan tugas sebagai anggota. Dalam sumpahnya tersebut, kata dia, anggota berjanji akan setia kepada NKRI dan menjunjung tinggi hukum.
Oleh karenanya, jelas Aboe Bakar, jika ada oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba, mereka telah melanggar sumpahnya. Padahal, oknum tersebut seharusnya memagari agar wilayah NKRI ini bebas dari narkoba.
"Karenanya jika ada oknum bermain dalam peredaran narkoba, artinya mereka pagar makan tanaman. Oknum seperti ini mengkhinati kepercayaan yang telah diberikan oleh bangsa dan negara," tandasnya.[rmol]