GELORA.CO - Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut baik sejumlah kalangan. Pasalnya, Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer.
Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/10).
"Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS," sambung politisi PKB ini.
Huda menjelaskan, PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS. Dengan skema ini maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS. Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS.
"Kendati demikian skema PPPK ini merupakan jalan terbaik agar para honorer yang telah mengabdi puluhan tahun mendapatkan perhatian dari negara," ucapnya.
Saat ini, kata Huda, ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda. 157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer. Dengan kondisi seadanya mereka harus mengabdi kepada negara dengan mendidik para siswa di seluruh pelosok Indonesia.
"Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer," ujarnya.
Huda mendesak agar pemerintah segera menyiapkan skema rekruitmen PPPK tahap II. Pada rekruitmen tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga kesehatan.
"Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi," kata dia.
Lebih lanjut, Huda mengungkapkan, pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK. Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB, Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.
Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialihfungsikan menjadi guru," demikian Syaiful Huda. (Rmol)