288 Pegawai Mundur Sejak 2008, Pimpinan KPK Ungkap Alasannya

288 Pegawai Mundur Sejak 2008, Pimpinan KPK Ungkap Alasannya

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - KPK menyebut sebanyak 288 pegawai telah mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi itu. Jumlah tersebut tercatat sejak tahun 2008 hingga kini.
"Ada 288 pegawai yang mengundurkan diri dari 2008 sampai 1 Oktober 2020," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Alex menyebut jumlah pegawai yang mundur dari KPK terbanyak pada tahun 2016, yakni sebanyak 46 orang. Total jumlah pegawai KPK saat itu berjumlah 1.136 orang.

"Kalau dilihat dari tingkat pegawai mengundurkan diri dibandingkan, ini paling banyak 2016 sebesar 4,08 persen pegawai yang mundur dari jumlah pegawai sebanyak 1.136," ucap Alex.

Berikut data pegawai KPK yang mundur sejak 2008-2020:
1. 2008: 6 dari 440 pegawai
2. 2009: 13 dari 529 pegawai
3. 2010: 17 dari 634 pegawai
4. 2011: 12 dari 630 pegawai
5. 2012: 12 dari 713 pegawai
6. 2013: 13 dari 669 pegawai
7. 2014: 18 dari 954 pegawai
8. 2015: 37 dari 1.102 pegawai
9. 2016: 46 dari 1.136 pegawai
10. 2017: 26 dari 1.121 pegawai
11. 2018: 31 dari 1.551 pegawai
12. 2019: 23 dari 1.646 pegawai
13. 2020: 34 dari 1.626 pegawai

Alex mengungkap berbagai alasan para pegawai tersebut keluar dari KPK. Untuk tahun 2020 saja, berdasarkan surat permohonan pengunduran diri pegawai, alasannya mulai dari karena kondisi pandemi Corona hingga pengembangan karir pegawai di tempat kerja lain.

"Karena berakhir masa perjanjian kerja waktu terbatas dan tak diperpanjang 1 orang, kemudian kena kasus hukuman disiplin atau masalah hukum 2 orang, kemudian alasan keluarga ada 3, kondisi kurang kondusif karena COVID 1," ungkap Alex.

"Kondisi politik dan hukum KPK 2 orang, secara pribadi 2 orang, menikah sesama pegawai KPK 2 orang, pengembangan karier dan dapat kerja di tempat baru ada 21 orang," jelasnya.

Alex menyebut pihaknya menghargai semua pilihan yang diambil oleh para pegawai yang keluar dari KPK. Dia berharap meskipun telah meninggalkan KPK, para mantan pegawai itu dapat menyebarkan semangat antikorupsi di tempat kerja baru.

"Kami dorong agar para alumni KPK untuk jadi agen penyemangat antikorupsi di tempat baru tersebut sehingga bisa bersama dengan KPK terus berupaya berantas korupsi di negeri ini," pungkas Alex.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita