GELORA.CO - Terdapat 26 RW di Jakarta yang dinyatakan masuk ke dalam wilayah pengendalian ketat (WPK) alias zona merah. Data tersebut diperoleh berdasarkan corona.jakarta.go.id, Selasa (6/10).
Jumlah tersebut menurun dibandingkan angka sebelumnya yang tembus 40 RW. Sementara itu, ada 2.147 RW di Ibukota yang memiliki kasus aktif Covid-19.
Adapun Jakarta Pusat menjadi wilayah terbanyak penyebaran Covid-19 dengan jumlah 11 RW disusul Jakarta Timur 6 RW. Selanjutnya di Jakarta Selatan terdapat 5 RW, lalu Jakarta Barat 3 RW, dan Jakarta Utara hanya 1 RW.
Untuk lebih rinci, berikut daftar RW di Jakarta yang masuk wilayah zona merah:
Jakarta Pusat
1. RW 005, Kelurahan Bendungan Hilir
2. RW 009, Kelurahan Cempaka Baru
3. RW 007, Kelurahan Cempaka Putih Barat
4. RW 003, Kelurahan Gunung Sahari Utara
5. RW 006, Kelurahan Johar Baru
6. RW 007, Kelurahan Kampung Rawa
7. RW 004, Kelurahan Pasar Baru
8. RW 007, Kelurahan Paseban
9. RW 009, Kelurahan Rawasari
10. RW 008, Kelurahan Utan Panjang
11. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin
Jakarta Utara
Jakarta Timur
1. RW 006, Kelurahan Cipinang
2. RW 004, Kelurahan Cipinang Cempedak
3. RW 004, Kelurahan Halim Perdana Kusumah
4. RW 009, Kelurahan Kayu Manis
5. RW 001, Kelurahan Pondok Kopi
6. RW 004, Kelurahan Baru
Jakarta Selatan
1. RW 005, Kelurahan Menteng Atas
3. RW 013, Kelurahan Menteng Atas
3. RW 010, Kelurahan Tebet Timur
4. RW 001, Kelurahan Cipedak
5. RW 001, Kelurahan Petukangan Selatan
Jakarta Barat
1. RW 009, Kelurahan Grogol
2. RW 002, Kelurahan Slipi
3. RW 007, Kelurahan Taman Sari.
Jakarta Utara
1. RW 003, Kelurahan Pegangsaan Dua.
Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemprov DKI pun terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan. Kepada masyarakat Ibukota apabila tidak ada keperluan yang mendesak, diharapkan untuk tetap berada di rumah. (Rmol)