25 Polisi Datangi Rumah Ahmad Yani, Polri: Menyelidiki Terkait Anarkis pada 8 Oktober

25 Polisi Datangi Rumah Ahmad Yani, Polri: Menyelidiki Terkait Anarkis pada 8 Oktober

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan bahwa penyidik telah menyambangi rumah Ketua Komite Eksklusif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.

"Benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kami menyelidiki terkait dengan adanya anarkis pada 8 Oktober," kata dia di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Namun, setelah penyidik bercakap-cakap dengan Ahmad Yani, pentolan KAMI itu sepakat akan datang ke Gedung Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan pada hari ini, 20 Oktober 2020.

Argo pun menepis jika Ahmad Yani sempat menolak saat akan ditangkap. "Enggak ada, kami baru datang, komunikasi, dan ngobrol-ngobrol saja. Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hadir ke Bareskrim," kata dia.

Sebelumnya beredar informasi tentang adanya upaya penangkapan Ahmad Yani. Sebanyak 25 penyidik Bareskrim Polri mendatangi rumah Ahmad Yani pada 19 Oktober 2020.

Dalam kronologi kejadian yang beredar, penyidik telah menyerahkan surat penangkapan, tetapi ditolak oleh Ahmad Yani. Ia menyatakan, sesuai prosedur hukum yang berlaku, ia harus dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan hal tersebut. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita