GELORA.CO - Pembakaran halte Transjakarta jadi perbuatan yang keterlaluan yang dilakukan para pendemo rusuh menolak Omnibus Law. Kini, para pembakar sudah ditangkap.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, polisi berhasil menangkap sedikitnya 20 orang dalam kasus pembakaran dan perusakan fasilitas umum. Termasuk halte hingga pos polisi.
"Perkembangan terbaru Polda Metro Jaya telah menahan 20 orang yang merupakan tersangka pengrusakan dan pembakaran halte, dan fasilitas publik termasuk pos polisi di sepanjang Jalan Sudirman, Jakarta Pusat," kata Nana saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
\
Mereka sudah ditahan bersama dengan tersangka perusakan lainnya dalam 2 kali demo rusuh di Jakarta. Nana mengatakan, ada 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian demo ricuh itu.
"Pelajar rata-rata anak SMK. Kemudian di situ ada yang bisa dikatakan dari kelompok anarko. Mayoritas paling banyak pelajar, kemudian ada mahasiswa, dan ada juga pengangguran," tambah dia.
Para perusuh itu dijerat dengan pasal 212 KUHP, pasal 218 KUHP, pasal 170 KUHP yaitu pengeroyokan terhadap orang dan barang serta pasal 406 KUHP yaitu pengrusakan. []