2 Pimpinan DPRD Pesibar Diduga Ikut Kampanye Pilkada Tanpa Izin

2 Pimpinan DPRD Pesibar Diduga Ikut Kampanye Pilkada Tanpa Izin

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, tengah memastikan dugaan dua pimpinan DPRD Pesibar ikut kampanye calon kepala daerah tanpa mengantongi izin cuti.

Dua pimpinan DPRD Persibar tersebut adalah Nazrul Arief dan Piddinuri. Nasrul Arif merupakan Ketua DPRD Pesibar dari Partai Nasdem, sedangkan Piddinuri adalah Wakil Ketua I DPRD Pesibar dari PDI Perjuangan.

Mereka diketahui berada di lokasi kampanye atau kegiatan sosialisasi calon bupati dan wakil bupati yang diusung masing-masing partai mereka.

Nasrul Arif ada di 3 titik kampanye pasangan nomor urut 3, yakni petahana Agus Istiqlal-A Zulqoini Syarif.

Sedangkan Piddinuri hadir pada kegiatan calon wakil bupati nomor urut 1, yakni Fahrurozi yang berpasangan dengan calon bupati Pieter.

Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd Kodrat S, membenarkan adanya dugaan tersebut.

"Kejadiannya tadi pagi (Rabu, red)," ujar Abd Kodrat S kepada Kantor Berita RMOLLampung ketika dikonfirmasi Rabu malam (30/9).

Seperti diketahui, anggota legislatif harus mengajukan izin jika ingin hadir pada kampanye calon kepala daerah sesuai Pasal 63 Peraturan KPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Pemilihan Serentak 2018.

Aturan itu menjelaskan gubernur dan wakil, bupati dan wakil, walikota dan wakil, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita