GELORA.CO - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan manusia (human trafficking) dengan korban dua anak perempuan.
"Kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua salah satu korban berinisial L (14), warga Sumbang, Banyumas," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Sabtu (3/10/2020).
Menurut dia, laporan tersebut dilakukan setelah mengetahui hasil pemeriksaan rumah sakit yang menyebutkan adanya benjolan di alat vital anaknya.
Ketika ditanya mengenai penyebab terjadinya benjolan itu, kata dia, L mengaku jika telah melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki di salah satu hotel melati karena memiliki utang kepada seorang perempuan berinisial IDR (19), warga Baturraden, Banyumas.
"Korban punya utang sebesar Rp600 ribu atas uang sewa sepeda motor milik IDR. Saat ditagih oleh IDR, korban mengaku tidak mempunyai uang dan meminta dicarikan pekerjaan," katanya.
Atas permintaan tersebut, kata dia, IDR mencarikan pekerjaan buat korban melalui seorang perempuan berinisial MY (21) yang juga berdomisili di Baturraden hingga akhirnya L diminta untuk melakukan hubungan badan dengan seorang pria hidung belang berinisial RSJ (70), warga Cibiru, Kota Bandung, yang berdomisili di Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Selain L, seorang warga Sumbang lainnya berinisial MS (13) juga menjadi korban tiga pelaku tersebut," kata Kasatreskrim.
Ia mengatakan kejadian yang dialami MS berawal dari kedatangan korban ke rumah IDR untuk meminta tolong dicarikan pekerjaan dan selanjutnya perempuan itu menghubungi MY.
Setelah bertemu dengan korban, MY selanjutnya memesan ojek daring dan memintanya untuk mengantarkan MS ke salah satu hotel melati di Purwokerto guna menemui RSJ yang sebelumnya telah melakukan pemesanan.
"Ketika MS sedang melayani RSJ, MY menunggu di luar kamar hotel. Dan setelah melayani RSJ, korban mendapat bayaran sebesar Rp1 juta," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelaku berinisial IDR berhasil ditangkap pada hari Kamis (1/10/2020) pasca dilakukan penyelidikan dan diketahui jika yang bersangkutan sedang berada di rumahnya.
Setelah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan interogasi awal, IDR akhirnya mengaku telah menjadi perantara L dan MS kepada MY.
"Berbekal pengakuan tersebut, kami segera melakukan pengejaran terhadap MY dan berhasil mengamankannya. Dari interogasi terhadap MY, kami memperoleh informasi jika perempuan itu memperdagangkan korban kepada seorang pria berinisial RSJ senilai Rp500 ribu. Kami pun segera mengamankan RSJ yang saat itu sedang berada di salah satu hotel di Purwokerto Selatan," katanya.
Terkait dengan hal itu, Kasatreskrim mengatakan para pelaku bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[]