GELORA.CO - Pemerintah menyebut akan meluncurkan program baru berupa pemberian tablet murah kepada masyarakat. Meski begitu, pemerintah belum merinci kapan program baru itu akan direalisasikan dan berapa nilai yang nantinya digelontorkan.
"Dan ini ada salah satu program, kami lihat bagaimana menyediakan tablet murah untuk masyarakat," ujar Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Sementara itu, terkait dengan subsidi pulsa bagi guru dan murid, kata Airlangga, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk mendorong realisasi program tersebut. Program ini ditargetkan mulai berjalan pada September-Desember 2020.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu juga menyebut, skema subsidi pulsa diberikan pemerintah berupa pengiriman pulsa secara langsung kepada nomor telepon (HP) murid atau melalui orang tua wali. Itu mengingat tidak semua murid memiliki HP. Hal yang sama juga berlaku bagi guru. Skema itu dinilai akan tepat sasaran.
"Program subsidi pulsa murid dan guru, jumlahnya Rp7,2 triliun. Karena kita ketahui pulsa sebagian besar pelajar menggunakan nomor orang tua. Sehingga agar tepat sasaran mekanismenya terus didalami oleh pemerintah," kata Airlangga.
Di tempat yang berbeda, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari mengatakan, anggaran sebesar Rp7,21 triliun ini berasal dari anggaran tambahan sebesar Rp6,72 triliun untuk Kemendikbud dari dana cadangan APBN 2020 dan dari realokasi anggaran Kemendikbud sebesar Rp492,8 miliar. "Subsidi pulsa untuk mahasiswa akan diperpanjang sampai Desember 2020," ujar Rahayu.
Lebih rinci, subsidi kuota ini akan diberikan selama 4 bulan dari September hingga Desember 2020 sebesar 35 GB per bulan untuk 39,78 juta siswa, dan 50 GB per bulan untuk 8,24 juta mahasiswa. "Sedangkan untuk guru 42 GB per bulan dan dosen sebesar 50 GB per bulan," kata dia.
Menurutnya, subsidi kuota internet untuk sektor pendidikan ini merupakan tambahan anggaran PEN dalam cluster Sektoral K/L dan Pemda melalui Kemendikbud sehingga kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan subsidi kuota internet tersebut ada pada Kemendikbud. []