GELORA.CO - Warga Jurumudi, Kecamatan Benda Kota Tangerang digusur demi pembangunan proyek strategis nasional Jalan Tol Bandara, di ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR 2, Selasa (1/9/2020) kemarin. Yang menjadi kekesalan mereka, rumah mereka yang digusur belum dibayar oleh pemerintah.
Mereka juga sempat ditawarkan untuk pindah ke rumah singgah yang terdapat di Keluarahan Robokor dan Jurumudi.
"Katanya kita mau dikasih rumah singgah. Rumah singgahnya mana? Kita ini dijebak. Coba mana rumah singgahnya?" cerita salah satu warga, Kiki kepada Suara.com.
Sementara dana ganti rugi proyek Strategis Nasional (PSN) ini tak kunjung cair.
"Kita kan nggak mikirin diri sendiri. Emang ini tanah girik? Tanah sengketa? Bukan! Ini tanah hak milik. Ya Allah, benar-benar jahat," ujarnya.
Warga pun protes ke Pemerintah Kota Tangerang. Mereka mendirikan tenda protes, Selasa malam.
"Saya heran sama pemerintah menghalalkan segala cara," ujarnya.
Hal senada diungkapkan Titin. Ibu 1 anak ini bingung harus berbuat apalagi. Sementara rumahnya sudah akan diratakan.
"Nggak tahu saya bingung mau tinggal dimana nanti. Uang ganti rugi belum turun," ujarnya.
Dia mengatakan terjadi ketidakadilan soal harga yang ditawarkan. Tanah pemukiman warga ditawarkan hanya Rp 2,7 juta per meter persegi. Sementara untuk tanah sawah dihargai Rp 7,3 juta rupiah per meter persegi. Oleh karenanya warga menolak.
"Tanah saya hanya dihargai Rp 2,7 juta. Itu yang didepan tanah sawah Rp 7 juta. Tapi duitnya belum turun," ujar Titin.
Diketahui, Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan ini terterara pada surat penetapan ketua Pengadilan Negeri (PN) Tangerang per 8 Mei 2020 nomor 21/PEN.EKS.2020PN.TNG Jo. Nomor. 161/PDT.P.CONS./2019/PN.TNG. Untuk pembangunan jalan bebas hambatan, perkotaan dan fasilitas Jalan Daerah satuan kerja pengadaan tanah jalan tol Kengkareng-Batuceper-Kunciran.
Isak tangis pecah ketika tim juru sita dari Pengadilan Negeri Tangerang membacakan Eksekusi pengosongan dan penyerahan lahan. Beruntung tak terjadi bentrokan. Total terdapat 300 jiwa dari 40 KK yang terdampak.
Sementara itu, Kuasa Hukum PUPR dan Legal Konsultan Jasa Marga, Rishi Wahab mengatakan pemberitahuan pengosongan sudah disampaikan sejak 27 Agustus 2020.
Namun, masih banyak warga yang menolak lantaran menurut mereka nilai ganti rugi terlalu rendah, padahal nilai tanah sudah sesuai penilaian dari kantor jasa penilai publik (KJPP).
“Nilai ganti rugi nya sudah sesuai penilaian dari KJPP namun mereka minta 3 kali lipat,”ungkap Rishi.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai legal hukum di antaranya penitipan uang ganti kerugian (konsinyasi).
Artinya, uang telah dititipkan di pengadilan. Sehingga bila, warga ingin mencairkan dana tersebut dapat diambil ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan memberikan alasan hak kepemilikan.
"Dapat surat pengantar dari BPN dan diajukan ke pengadilan. Biasanya 2 hari juga cair, tanpa potongan apa pun," ujarnya Rishi.
Rishi mengatakan proyek tersebut sudah tidak dapat diganggu gugat. Sehingga warga sudah tidak dapat mengalang-halangi Proyek Strategis Nasional (PSN).
"Kenapa dititipkan ke pengadilan, karena alasan tanah bersengketa atau warga tidak mau menerima,” paparnya.
Dijelaskan Rishi, tim kuasa Hukum juga sudah mengajukan permohonan aanmaning atau teguran pada Maret lalu kelada Ketua pengadilan Negeri Tangerang.
Selanjutnya pihak pengadilan memberi peringatan 8 hari agar segera melakukan pengosongan secara sukarela, namun ternyata tidak diindahkan oleh termohon.
“Maka kuasa Hukum dapat mengajukan permohonan pengosongan lahan kepada Ketua pengadilan Negeri Tangerang sesuai dasar hukum pasal 95 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,”jelasnya. []