Wahyu Setiawan Tidak Ajukan Banding Usai Dapat Vonis Lebih Ringan

Wahyu Setiawan Tidak Ajukan Banding Usai Dapat Vonis Lebih Ringan

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum (PH) Wahyu Setiawan, Tony Akbar Hasibuan usai bertemu dengan kliennya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur pada Senin (31/8).

"Beliau (Wahyu Setiawan) tidak ajukan banding," ujar Tony kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/9).

Namun demikian, kata Tony, tim PH Wahyu akan membuat kontra memori banding atas pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hanya kita akan buatkan kontra memori banding dari Jaksa setelah disampaikan oleh pengadilan," pungkas Tony.

JPU KPK menyatakan upaya hukum banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina pada Senin (31/8) kemarin.

Salah satu alasan JPU KPK menyatakan banding lantaran salah satu tuntutannya tidak dipenuhi Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili perkara dugaan suap terkait pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 Fraksi PDIP Dapil Sumsel 1.

Di mana dalam tuntutannya, JPU KPK juga menjatuhkan pidana tambahan untuk Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokoknya.

Dalam uraian alasan pidana tambahan tersebut, bahwa Wahyu Setiawan saat melakukan perbuatan rasuah dilakukan di saat menjabat sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Jabatan tersebut termasuk kategori pejabat publik yang secara tidak langsung telah memperoleh amanat dari masyarakat Indonesia melalui wakil-wakilnya di DPR RI yang melakukan seleksi uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon-calon anggota KPU RI yang dipercaya dapat mengemban tugas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.

Perbuatan Wahyu dinilai telah menciderai institusi atau lembaga KPU RI sebagai lembaga negara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Dan juga telah mencederai amanat rakyat yang telah memberikan hal pilih suara kepada calon wakilnya di DPR RI dalam Pemilu sebagai wujud pelaksanaan demokrasi yang berdasarkan asas kedaulatan rakyat.

Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Wahyu Setiawan telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan dakwaan kumulatif kedua.

Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita