GELORA.CO - Tragis dialami ML (13), gadis asal Pekalongan Barat, Kota Pekalongan ini trauma berat setelah dua tahun diprekosa ayah dan kakak kandungnya. Aksi bejat kedua pelaku berinisial AW (50) dan AH (17) itu dilakukan sejak 2018 dan baru terbongkar 28 Agustus 2020.
Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumahnya oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota pada 28 Agustus 2020 setelah dilaporkan oleh ibu korban.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka atau ayah dan kakak kandung itu telah memrekosa terhadap korban ML berkali-kali, sejak tahun 2018,” kata Sugeng, Selasa (8/9/2020).
AKP Sugeng menjelaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 juncto Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk tersangka AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH selaki kakak korban akan diberlakukan tindak pidana anak," katanya.
Meski Banjir, Sekolah Tetap Beraktivitas Jelang UN di Pekalongan
Kepada polisi, AW yang merupakan ayah kandung korban mengaku awalnya memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya sejak tahun 2018. "Saat itu, anak saya tidur di kamar, lalu saya paksa. Saya tidak ingat beberapa kali melakukan hal itu," kata AW.
Saat memerkosa anaknya, AW mengaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya ataupun orang lain.
Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan tiga kali karena tergiur kemolekan tubuh adik kandungnya. "Saya hanya tiga kali," katanya. (*)