GELORA.CO - Bawaslu memutuskan menolak permohonan bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung jalur perseorangan, Ike Edwin-Zam Zanariah, yang menggugat KPU Bandarlampung dalam musyawarah terbuka.
"Permohonan Pemohon tidak memiliki alat bukti hukum yang cukup untuk dikabulkan. Memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Musyawarah Terbuka, Candrawansah, Sabtu (12/9), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.
Majelis musyawarah yang terdiri dari ketua dan 4 orang anggota Bawaslu Bandarlampung menjelaskan, Ike Edwin-Zam Zanariah memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan sengketa tentang pemilihan.
Kemudian, Majelis Musyawarah berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemohon.
Usai membacakan putusan sengketa, Ketua Bawaslu bersama 4 anggota lainnya langsung diamankan ke Polresta Bandarlampung. Mereka keluar dari ruang sidang didampingi ajudan masing-masing beserta tim pengamanan kepolisian setempat.
Mereka langsung disambut sorakan kecewa pendukung Ike Edwin-Zam yang masih menunggu di Jl. Way Besai.
Atas putusan tersebut, Ketua LO bacalon Ike-Zam, Dewi, langsung menyisir ruangan-ruangan di kantor Bawaslu. Ia merasa tidak puas dengan putusan sengketa.
Ia meminta pihak kepolisian membuka ruangan yang berisi staf Bawaslu untuk melihat berita acara putusan sengketa.
"Saya mau lihat risalah sidangnya dulu, berita acaranya kan ada. Kalau mau keluar majelisnya boleh, tapi jangan pergi semua, kita mau tanya siapa. Kita cuma mau tanya data. Jangan kabur semua, ini masih jam kerja," tegas dia.
Sementara itu, Ike Edwin dan Zam Zanariah masih berada di lokasi. Mereka dan timnya enggan meninggalkan kantor Bawaslu sebelum mendapatkan data hasil sengketa. (Rmol)