Tiga Ormas Besutan Habib Rizieq Serukan Umat Tegakkan Hukum Qishos bagi Penyerang Ulama

Tiga Ormas Besutan Habib Rizieq Serukan Umat Tegakkan Hukum Qishos bagi Penyerang Ulama

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus penusukan yang dialami Syeikh Ali Jaber membuat sejumlah ormas Islam geram.

Di antaranya Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212).

Bahkan ketiga ormas tersebut langsung mengintruksikan kepada Laskar, Jawara, Pendekar dan Brigade serta Umat Islam untuk meningkatkan kewaspadaan.

Tak tanggung-tanggung, tiga ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu menyerukan kepada umat agar memberlakukan hukum adat dan hukum Qishos terhadap para pelaku percobaan pembunuhan terhadap ulama.

Demikian disampaikan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2020).

“Kepada umat Islam, berlakukan hukum adat dan hukum Qishos jika hukum negara tidak bisa ditegakkan terhadap para pelaku percobaan pembunuhan kepada para ulama dan tokoh di NKRI,” katanya.

Lubis juga meminta kepada segenap umat Islam baik itu para ulama, pondok pesantren, jamaah tabligh agar tak sungkan-sungkan meminta pengamanan kepada FPI, GNPF Ulama serta PA 212.

“Jangan sungkan-sungkan untuk berkoordinasi dalam pengamanan acara dengan FPI, GNPF Ulama dan PA 212 serta jaringan ANAK NKRI,” tegas Lubis.

Diketahui, Syeikh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda berinisial AA saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Al Quran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.

Akibat kejadian itu, Ali Jaber menderita luka tusuk di bahu dan harus menerima enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar.

Adapun pelaku ditangkap oleh jemaah dan telah diserahkan ke pihak berwajib. Saat ini polisi masih menyelidiki motif penusukan.

Polisi juga sebelumnya sudah menetapkan status tersangka kepada Alfin Andrian.

Alfin dijerat pasal 351 KUHP; (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.[psid]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita