GELORA.CO - Pelaku penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, terancam terkena pasal berlapis atas aksinya melukai ulama asal Madinah, Arab Saudi itu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyebut, pemuda 24 tahun yang sudah menjadi tersangka itu terancam dijerat Pasal 340 Jo 53 KUHP, subsider Pasal 338 Jo Pasal 53 KHUP, subsider Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.
“Penyidik Polresta Bandar Lampung di-backup Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengumpulkan fakta-fakta yuridis dan bukti-bukti yang ada terkait pengenaan pasal dan penetapan sebagai tersangka. Fakta yuridis dan aturan KUHP sudah kami jalani sesuai prosedur yang ada,” ujar Zahwani yang akrab disapa Pandra kepada awak media, Selasa (15/9/2020).
1. Penyidik sita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka
Dari tangan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaus putih, dan kaus yang dipakai saat berusaha menusuk Syekh Ali Jaber. Dalam kasus ini, penyidik juga sudah memeriksa lima saksi.
Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka Alfin Andrian oleh tim ahli. Tim yang bertugas melakukan penyidikan di antaranya dr Hening Madonna dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri. Pemeriksaan kejiwaan juga melibatkan dr Tendri Septa dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung.
“Informasi gangguan jiwa dan sebagainya tentu penyidik meminta bantuan saksi ahli dan sudah kami laksanakan. Kapan hasilnya keluar merujuk teknis SOP sekitar 14 hari,” jelas Pandra.
Sampai saat ini, kata dia, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan mendalami kasus.
“Keseharian apa yang dilakukan tersangka tentu kami dalami. Motif pelaku berdasarkan keyakinan dirinya sendiri, merasa terhantui dan terancam saat melakukan itu juga kami dalami. Apalagi ini terkait pemikiran afektif dan kognitif si tersangka,” bebernya.
2. Penyidik secepatnya rampungkan berkas perkara
Pandra menjelaskan, berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber secepatnya dirampungkan dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Ia menyatakan, saat berkas perkara lengkap dan siap disidang semua bukti dan fakta akan disampaikan.
“Saat proses persidangan sesuai peradilan tindak pidana harus sesuai secara ilmiah. Bukan katanya-katanya. Ini pun melibatkan saksi ahli. Yang membuktikan tersangka bersalah atau tidak hakim yang memutuskan,” tegasnya.
Pandra menyatakan, penyidik saat bertugas bertanggung jawab terhadap masyarakat dan semua andalkan hukum yang berlaku.
“Berkas yang disiapkan serta penetapan pasal cepat, tepat, dan akurat. Informasi apa pun yang berkembang menjadi kewenangan saksi ahli,” ujarnya.
3. RSJ Provinsi Lampung bantah tersangka pernah diperiksa kondisi kejiwaannya
Menurt Pandra, tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24), tidak memiliki pekerjaan dan belum berumah tangga.
“Kami juga terus menggali seputar lingkungan keluarganya, rumah, aktivitas tersangka dan lain-lain. Terkait terlibat jaringan terorisme atau tidak, rekam jejak digital semua informasi tersangka pasti akan diungkap penyidik dan disampaikan,” katanya.
Ayah pelaku, M Rudi (46), saat mendampingi putranya menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, menerangkan bahwa sang anak memiliki gangguan kejiwaan. Penyakit tersebut mulai diderita Alfin sejak 2017. Ia mengklaim, sang anak pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.
“Setelah dilakukan pemeriksaan tujuh hari di RSJ rawat jalan. Kami kira sudah sembuh, kejadian penusukan dilakukan anak saya mungkin karena penyakitnya kumat,” ujar Rudi.
Tapi, pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung membantah keterangan Rudi tersebut bahwa Alfin pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Kepala bagian Humas RSJ Provinsi Lampung David menerangkan, sudah menelusuri arsip pasien empat tahun terakhir.
“Tidak ada rekam jejak pelaku berobat ke kami. Mungkin saja pernah diperiksa kejiwaannya, tapi bukan di RSJ Lampung," jelasnya.
4. Keluarga menduga kondisi kejiwaan Alfin kambuh saat di Bandar Lampung
Menurut Rudi, saat peristiwa penusukan Syekh Ali Jaber, dia tidak mengetahui ke mana anaknya pergi pada Minggu sore, 13 September 2020 itu.
Sementara saksi lain yang diperiksa polisi yaitu Rangga, yang merupakan paman tersangka, menuturkan bahwa Alfin memang memiliki gangguan kejiwaan. Namun, penyakit tersebut sudah diobati oleh keluarganya.
Ia menduga, penyakit gangguan jiwa Alfin kembali kambuh setelah pulang dari Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang. Saat mendengar pengajian dari pengeras suara masjid, Alfin langsung menutup telinga.
Terkait obrolan yang dilakukan tersangka dengan pihak keluarga sebelum kejadian, Rangga mengaku tak mengetahui. "Kata keluarganya waktu itu (kejadian) ga ada orang di rumah," ujarnya.
Pendapat berbeda disampaikan salah satu tetangga tersangka yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan, kondisi Alfin normal.
"Saya belum lama ini bertemu di jalan dengan dia dan ngobrol, biasa saja, gak terlihat alami gangguan jiwa. Malah sempat saya tawarkan rokok, karena saya lihat dia gak bawa rokok, dan diambil," ujarnya.
5. Hanya lulusan SD, sempat kerja jadi penjaga kios air minum isi ulang
Terkait keseharian Alfin, sang paman menjelaskan, tersangka menjaga kios air minum isi ulang di Kecamatan Rawajitu, Kabupaten Tulang Bawang. Menurutnya, tak ada gelagat mencurigakan saat Alfin bekerja di tempat isi ulang air tersebut.
"Tapi memang kadang kalau ada yang mau isi ulang, dia (Alfin) bengong saja, diam gak mau melayani. Habis Iduladha, ia pulang ke rumah kakeknya (Kelurahan Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung)," ujar Rangga.
Rangga menyatakan, Alfin hanya lulusan SD. Dia sempat mengenyam pendidikan sampai jenjang SMP, namun tidak tamat.
6. Panitia klaim tidak ada polisi berjaga di lokasi acara
Syekh Ali Jaber ditusuk Alfin Andrian saat mengisi acara di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Minggu sore, 13 September 2020. Saat itu, kata panitia penyelenggara acara, tidak ada personel kepolisian berjaga di lokasi acara. Penyelenggara acara mengklaim, sudah membuat surat izin keramaian.
Desi, ketua pelaksana acara menjelaskan, izin acara telah diurus oleh pihak Masjid Falahuddin. "Izinnya sudah ada sebelum acara dilaksanakan. Saya pikir kemarin sudah beres semua. Tapi hari Minggu itu gak ada satu pun anggota polisi yang jaga," jelasnya.
Hal itu disampaikan Desi usai diminta keterangan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung. “Penyidik ajukan sejumlah pertanyaan khususnya masalah surat izin keramaian. "Panitia dan undangan yang hadir mengikuti protokol kesehatan, pakai masker dan hand sanitizer," imbuh Desi.
Dia juga menegaskan, panitia telah menerapkan protokol kesehatan selama acara berlangsung. Ia menyatakan, pihak kelurahan membatasi jumlah peserta hanya 150 orang. Namun, nama besar Syekh Ali Jaber menjadi magnet bagi jemaah lain untuk menghadiri acara tersebut.
Tapi pernyataan panitia dijawab oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya dengan mengatakan, bahwa pernyataan pihak panitia tidak ada personel polisi yang berjaga di lokasi acara tidak berdasar. Ia mempertanyakan kebenaran surat permohonan pengamanan acara ke polsek setempat yaitu Polsek Tanjungkarang Barat.
“Kapolsek Tanjungkarang Barat yang dituju oleh pihak penyelenggara acara mengaku tidak mengetahui surat izin tersebut. Coba ditanya lagi apa betul ada suratnya. Kalau memang ada, pasti teregistrasi di polsek," ujarnya.
Sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri, meninjau Masjid Falahudin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung dan rumah kakek tersangka yang menjadi domisili, Selasa (15/9/2020).
Jumawan, selaku Ketua RT 07 LK 1 saat dikonfirmasi membenarkan kunjungan Densus 88. "Mereka datang saya masih di luar, menghubungi saya, katanya mau ketemu sama keluarganya Alfin," ujarnya.
7. Kakek tersangka: Alfin sering mengurung diri
Ia menambahkan, tak mengetahui rangkaian kegiatan yang dilakukan Tim Densus 88 Anti Teror. Jamawun meminta wartawan langsung konfirmasi ke keluarga tersangka.
Saat awak media mendatangi rumah tersangka, pihak keluarga tidak diperkenankan memberikan keterangan seputar kedatangan Tim Densus 88 Anti Teror.
"Mohon maaf kami tidak boleh memberikan keterangan sama wartawan," ucap kakek tersangka yang tak mau disebutkan identitasnya itu.
Kakek tersebut tak menampik, Alfin mengalami gangguan jiwa setelah kedua orangtuanya berpisah. Kondisi kejiwaan Alfin menurutnya memang labil.
"Sejak bapak ibunya cerai dan jadi TKW (di Hong Kong) dari situ dia sering ngurung diri. Kalau lagi waras ya biasa, tapi pas kumat diajak ngobrol gak nyambung," ujar sang kakek.