GELORA.CO - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata sudah ditunggu imbalan USD 1 juta dari Djoko Tjandra.
Uang itu adalah imbalan untuk membantu pengurusan fatwa hukum Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini terungkap dalam abstraksi dakwaan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Kamis (17/9).
“Djoko Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar USD 1.000.000 untuk Pinangki Sirna Malasari,” ujar Hari.
Dalam abstraksi surat dakwaan JPU, Pinangki bersama-sama dengan Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia.
Pertemuan itu terjadi di kantor Joko Tjandra di The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
Djoko kemudian memerintahkan adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, seorang saksi yang disebut telah meninggal, untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan Jay sebesar USD500 ribu.
Uang itu merupakan pembayaran uang muka atau down payment (DP) 50 persen dari USD 1.000,000 yang dijanjikan.
“Selanjutnya Andi Irfan Jaya memberikan uang sebesar USD 500 ribu tersebut kepada Pinangki Sirna Malasari,” ucap Hari.
Pinangki kemudian memberikan sebagian uang tersebut kepada Anita Kolopaking sebesar USD 50.000 sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
“Sedangkan sisanya sebesar USD 450.000 masih dalam penguasaan Pinangki Sirna Malasari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan berkas perkara dugan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan demikina, Jaksa Pinangki akan segera duduk sebagai terdakwa di pengadilan.
Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan. Di antaranya penerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki juga akan didakwa melakukan pemufakatan jahat.
Pinangki bakal didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga akan didakwa Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki akan didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 88 KUHP.[psid]