Anggota DPRD Kota Palembang Doni Timur yang ditangkap BNN karena memiliki 5 kilogram sabu dan 30 butir ekstasi. Foto Antara
GELORA.CO - Fakta baru anggota DPRD Kota Palembang yang ditangkap BNN pada Kamis (22/) lalu, terungkap.
Doni Timur, sebelumnya pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus kepemilikan narkoba.
Saat itu, wakil rakyat yang maju melalui Partai Golkar itu divonis delapan bulan penjara.
Hal itu tertera dalam database Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang.
Doni Timur (30) saat itu disidang dengan Nomor Perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG dan masih berstatus mahasiswa.
“Betul, berdasar SIPP dia pernah divonis delapan bulan penjara pada 2013 dalam kasus narkotika,” kata Humas PN Palembang Abu Hanifah dilansir dari Antara.
Dalam perkara tersebut, Doni divonis melanggar Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan bukti sabu seberat 9,14 gram.
Vonis yang didapat Doni Timur itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya satu tahun penjara.
Berdasarkan database itu, sambung Abu, majelis hakim dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu pasal 112 (1) UU 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.
Namun dia terbukti melanggar pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 karena tidak melaporkan adanya transaksi narkotika.
Tetapi Abu mengaku tidak mengetahui tindakan tidak melapor Doni itu terkait kasus lain yang mana.
Sebelumnya Selasa (22/9), Doni Timur yang tercatat sebagai Anggota Komisi I DPRD Palembang periode 2019–2024 dari Partai Golkar ditangkap tim gabungan BNN, BNNP Sumsel, dan Polda Sumsel di ruko laundri miliknya.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti lima kilogram sabu-sabu dan 30.000 pil ekstasi beserta lima orang lain.
BNN telah menetapkan lima orang menjadi tersangka termasuk Doni.
BNN sudah membawa Doni dan empat tersangka kaki tangannya ke Jakarta pada Kamis (24/9) pagi.[psid]