GELORA.CO - Gegara terlibat cinta segi tiga, oknum anggota polisi dari satuan lalu lintas Polres Palopo berinisial Bripka KD dilaporkan oleh seorang mahasiswi ke unit Reskrim Polres Palopo lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Menurut korban awal mula masalahnya dengan pelaku didasari persoalan asmara, namun WD enggan menjelaskan lebih jauh permasalahannya itu.
"Saya tidak bisa cerita lebih jauh, tapi intinya ini masalah hubungan saya dengan dia, saya sudah laporkan ke unit reskrim pada minggu (13/92020)," katanya.
Saat melaporkan kejadian itu WD didampingi oleh rekan mahasiswa lainnya yang ikut prihatin.
Namun setelah melalui proses yang cukup panjang, permasalahan ini dimediasi oleh pihak kepolisian Polres Palopo, kedua pihak memilih berdamai. "Kami memang sudah damai dengan beberapa poin kesepakatan kami buat untuk tidak dilanggar," katanya.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Keduanya telah dimediasi dan telah berdamai. "Mereka pacaran, seperti nya sudah damai itu," terangnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Palopo Iptu Muhammad Tang yang dikonfirmasi mengaku jika anggotanya itu tak melakukan penganiayaan melainkan hanya mendorong korban. "Iya bukan pemukulan hanya mendorong untuk melerai," jelasnya. []