Terbukti Seetubuhi Gadis SMP, Brigadir DY Ditetapkan sebagai Tersangka

Terbukti Seetubuhi Gadis SMP, Brigadir DY Ditetapkan sebagai Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Kasus mengenai pencebulan oknum anggota Polresta Kota Pontianak terhadap anak dibawah umur berusia 15 tahun sebagai ganti tilang akhirnya menemui hasil.

Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Komarudin menyampaikan melalui bukti hasil visum korban bahwa benar adanya tindakan persetubuhan.

“Pada kesempatan ini kita akan menyampaikan perkembangan dari proses penyelidikan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polresta Pontianak Kota. Dimana hari ini kita telah menerima hasil visum yang dikeluarkan dari dokter pemeriksa . Dari keterangan hasil visum tersebut ditemukan bukti bahwa benar telah terjadi persetubuhan,” ucap Kombes Pol Komarudin pada saat konperensi pers, Senin (21/9/2020).

Komarudin menegaskan, diduga pelaku yang sudah ditahan selama 5 hari pada hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Oleh karenanya pada hari ini status yang bersangkutan atau terlapor kita tetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani proses pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi dan hari ini status yang bersangkutan beralih menjadi status tersangka dengan dugaan atau dengan penentuan melanggar pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2019 juncto pasal 81 ayat 2,” bebernya.

Dia mengungkapkan, alat bukti yang diamankan oleh pihak Polresta Kota Pontianak adalah pakaian dalam korban dan bukti hasil visum. Dia juga mengatakan untuk kabar mengenai korban sempat dicekoki minuman itu masih dalam proses pengembangan.

“alat bukti yang kita amankan adalah pakaian yang digunakan korban termasuk saat ini kita lakukan pengembangan sebagaimana yang sempat viral tersiar kabar bahwa korban diberikan minuman sehingga tidak sadarkan diri namun kita tidak temukan fakta dan bukti tersebut dimana minuman yang diminum korban itu memang ada dikamar hotel,” terangnya.

Penetapan kasus tersangka kepada Brigadir DY ini dikarenakan menunggu hasil visum keluar terlebih dahulu. Karena diperlukannya hasil visum sebagai alat bukti tambahan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kita perlukan dua alat bukti yang sah selain keterangan korban. Karena dalam kasus ini tidak ada saksi lain makanya kita harus menunggu hasil visum untuk menguatkan ditetapkannya sebagai tersangka. Sesuai fakta-fakta yang ada terkait adanya hasil visum tentunya nanti akan disampaikan dalam proses persidangan,” tuturnya.

Dalam kejadian kali ini, Komarudin menerangkan bahwa tidak ditemukannya unsur kekerasan dalam kejadian ini.

“Dari hasil pemeriksaan kita tidak menemukan adanya unsur kekerasan. Namun sekali lagi tentunya nanti akan dituangkan dalam proses persidangan tentunya dengan bukti-bukti yang ada serta fakta tentunya juga hasil visum,” tukasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita