GELORA.CO - Aksi jemput paksa terhadap jenazah di masa pandemi Corona (Covid-19) kembali terjadi.
Dikutip Suara.com dari Beritajambi.com, Kamis (3/9/2020), aksi penjemputan paksa itu dilakukan keluarga pasien di RSUD Raden Mattaher terhadap jenazah bocah berusia 6 tahun asal Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (1/9/2020) lalu.
Bocah sempat berstatus suspek atau hasil rapid test reaktif sebelum dinyatakan meninggal dunia di RSUD Raden Mattaher.
Jenazah anak itu dijemput paksa keluarga karena merasa terlalu lama menunggu hasil uji usap (swab) dari rumah sakit. Sang ayah membawa anak tersebut menggunakan sepeda motor.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah menjelaskan kronologi penjemputan paksa terhadap jenazah tersebut.
Pada Senin (31/8/2020), anak laki-laki itu dilarikan ke IGD RSUD Raden Mattaher sekitar pukul 21.00 WIB. Kemudian pada pukul 21.30 WIB dinyatakan meninggal dengan diagnosa hidrosefalus dan hasil rapid test reaktif.
Selanjutnya, Selasa dini hari pukul 01.00 WIB pasien dipindahkan ke kamar jenazah, kemudian pada pukul 07.30 WIB dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan uji usap.
Sekitar pukul 10.30 WIB keluarga pasien melakukan penjemputan paksa terhadap pasien untuk dibawa ke rumah duka dan pihak rumah sakit mengeluarkan surat tanda terima jenazah, namun hasil uji usap belum keluar.
"Kemudian pada pukul 11.20 WIB hasil uji usap telah keluar dan pasien dinyatakan negatif Covid-19," kata Johansyah.
Atas insiden itu, Johansyah selaku juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi minta masyarakat agar mempedomani protokol kesehatan dan juga bersabar menunggu hasil pemeriksaan uji usap pasien karena pasien sebelumnya reaktif rapid test.
"Upaya ini kami lakukan agar penularan Covid-19 pada keluarga, tim medis dan tetangga bersangkutan tidak menyebar. Dan hasil uji usap anak tersebut negatif," kata Johansyah.[sc]