Tak Ada Lagi Saksi Kunci tapi Kejagung Jamin Tuntas Kasus Pinangki

Tak Ada Lagi Saksi Kunci tapi Kejagung Jamin Tuntas Kasus Pinangki

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Saksi kunci kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra telah meninggal dunia. Namun, Kejagung menjamin mengusut tuntas kasus suap Pinangki.
Saksi kunci itu adalah adik ipar Djoko Tjandra. Dia disebut sebagai perantara suap antara Djoko Tjandra dengan jaksa Pinangki.

"Pengakuan Djoko Tjandra memberi uang melalui adik atau iparnya itu tapi sudah meninggal, perlu dicek kebenaran, terus kita ada alat bukti lain bahwa itu (uang) sampai ke Pinangki," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Febrie mengatakan Kejagung belum mendalami kasus meninggalnya ipar Djoko Tjandra ini. Penyedik, sebut Febrie belum bisa mempercayai pengakuan dari tersangka pada saat dimintai keterangan. Penyidik bekerja berdasarkan bukti, salah satunya bukti transfer dalam kasus suap ini.

"Nah yang tokoh meninggal ini belum didalami. Dan kita menganggap kadang-kadang kalau pengakuan tersangka itu kan penyidik jarang memegang betul, kalau penyidik kan megang alat bukti lain, saksi, terus alat bukti dokumen, alat bukti transfer jadi jarang juga betul-betul dipegang keterangan," katanya.

Febrie kemudian meyakinkan bahwa dengan meninggalnya saksi kunci, tidak akan menghalangi Kejagung untuk mengusut tuntas kasus suap jaksa Pinangki. Febrie menegaskan pihaknya akan bergerak ke tingkat selanjutnya jika alat bukti permulaan sudah cukup.

"Nggak lah pasti (mengaburkan kasus) Biasanya gini kalau jaksa tuh melihat alat bukti dia berani ke penyidikan kan alat bukti permulaannya sudah cukup," katanya.

Pada kasus suap ini, Febrie menyebut yang perlu dibuktikan adalah bukti menerima uang. Febrie menyebut Jaksa sudah yakin dan memiliki bukti bahwa Jaksa Pinangki menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Dia menerima janji atau menerima uang itu biasanya sudah cukup. Jadi ketika mengenai alirannya ini salah satu yang dipastikan. Tapi jaksa sudah yakin bahwa uang itu diterima aliran. Kan jaksa sudah tahu diterimanya dari siapa, itu kan tidak mengaburkan, yang penting dia terima," tuturnya.

Pada Kamis kemarin, Kejagung juga memeriksa Rahmat, sosok yang diduga mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Febrie mengatakan Pinangki dan Ramat saling kenal satu sama lain.

"Yang mempertemukan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra adalah Rahmat," ujar Febrie.

"Kalau menghubungi berarti kan saling kenal, dia kenal Djoko Tjandra, dia kenal Pinangki," sambungnya.

Saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi Rahmat serta mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya.

"Alat bukti kan masih dikumpulkan dulu," ungkapnya.


Kejagung menyebut setelah dikenalkan dengan oleh Rahmat, jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra pun saling berkomunikasi untuk membicarakan pengurusan fatwa MA. Dia menyebut komunikasi seperti marketing.

"Ya untuk ketemu, untuk meyakinkan mengenai biaya pengurusan fatwa kan langsung kayak marketing jual mobil lah kalau ketemu kan harus meyakinkan betul dia bagaimana mobil ini bagus iya kan," kata Febrie.

Febrie menyebut salah satu pembicaraan Pinangki dan Djoko Tjandra berhubungan dengan kesepakatan biaya kepengurusan fatwa MA. Bahkan untuk meyakinkan sasarannya, Pinangki membawa rekannya, Andi Irfan Jaya untuk bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Yang jelas Andi Irfan itu yang bawa Pinangki ke Kuala Lumpur untuk menemui Djoko Tjandra. Mengenai peran dia yang jelas bersama-sama Pinangki bagaimana meyakinkan Djoko Tjandra untuk percaya," kata Febrie.

"Itu banyak item-nya (yang diminta Pinangki). Macam-macam biaya-biayanya, nanti sidang semua dibuka ada biaya inilah biaya macem," sambungnya.

Sementara itu, Pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, mengatakan kliennya tidak punya hubungan dengan jaksa Pinangki selama pemeriksaan. Susilo juga menyebut Djoko Tjandra menyerahkan uang penyelesaian fatwa MA melalui iparnya kepada Andi Irfan Jaya bernama Heriadi.

"Saya tidak ada hubungan dengan Pinangki, apalagi dengan Jaksa Agung, Jamintel, nggak ada itu. Yang ada dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (1/9).

Dalam kasus suap ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya, mereka dijerat pasal pemufakatan jahat. Andi diduga sebagai perantara dalam kasus suap terkait pengurusan fatwa MA.

Ketiganya dikenai Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat. Berikut ini bunyi Pasal 15 tersebut:

Pasal 15

Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita