Syekh Ali Jaber Ditusuk 'Orang Gila', Mujahid 212: Pemerintah Harus Data Semua Orang Gila Di Republik Ini!

Syekh Ali Jaber Ditusuk 'Orang Gila', Mujahid 212: Pemerintah Harus Data Semua Orang Gila Di Republik Ini!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penusukan atau penganiayaan terhadap ulama bukan baru kali ini terjadi. Tapi, seperti insiden-insiden penusukan sebelumnya, penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat memberikan tausiyah di Kota Bandarlampung pada Minggu (13/9) juga disebut dilakukan orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

Menanggapi pengakuan pihak keluarga pelaku kepada pihak Kepolisian itu, Mujahid 212 yang juga Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis menilai, pemerintah wajib bertanggungjawab atas keselamatan warga negara.

"Secara hukum walau orang gila pelakunya, pemerintah selaku penyelenggara negara wajib bertanggungjawab terhadap keselamatan setiap warga negara, termasuk kepada penyandang sakit jiwa," ujar Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/9).

Karena, kata Damai, insiden penyerangan terhadap setiap warga negara, khususnya penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tidak bisa membuat pemerintah lepas tanggungjawab, kalau alasannya pelaku disebut mengalami gangguan kejiwaan.

"Mesti antisipasi dan preventif mulai sekarang. Pemerintah mesti mendata semua orang gila yang ada di Republik ini. Jangan terus berulang," tegas Damai.

"Mau sampai berapa banyak ditunggu korban berjatuhan serta membuat khawatir banyak orang?" pungkasnya.

Sebelum insiden yang dialami Syech Ali Jaber, beberapa ulama sempat mengalami hal yang sama. Seperti yang terjadi di Jawa Barat pada awal 2018.

Saat itu, ada dua ulama Jawa Barat yang dianiaya. Pertama, penganiayaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Cicalengka, KH Umar Basri. Pelaku penganiayaan bernama Asep Ukin dikabarkan sakit jiwa.

Beberapa hari berselang, Komandan Brigade PP Persatuan Islam (Persis), ustaz Prawoto, dianiaya Asep Maftuh yang merupakan tetangganya sendiri. Prawoto meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan medis, pelaku mengidap gangguan mental. Namun di persidangan, Asep terbukti tidak gila hingga divonis 7 tahun penjara.[rmol]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita