Sudah Raup Untung Rp 100 Juta, Penipu Anak Presiden Jokowi Masih Pelajar SMP

Sudah Raup Untung Rp 100 Juta, Penipu Anak Presiden Jokowi Masih Pelajar SMP

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Sub Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penipuan online dengan modus jual beli barang edisi terbatas melalui Instagram.

Adapun salah satu korbanya adalah anak kedua Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kasus penipuan tersebut terungkap dari laporan salah satu korban pada 8 September 2020 bernama Nur Hermansyah.

Dari laporan tersebut, sambung Awi, penyidik menelusuri akun Instagram Lucky Cat Auction yang digunakan para pelaku untuk menawarkan barang edisi terbatas, diantaranya sandal dan sepatu.

"Di situ korban melakukan transaksi dan mengirim ke rekening tertentu yang nantinya diketahui barang tidak pernah datang," kata Awi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Jumat (18/9).

Adapun pelaku yaitu empat anak dibawah umur yang masih bestatus pelajar SMP.

“Para pelaku berinisial AF, GR, MR, dan DFY berhasil ditangkap di kawasan Medan, Sumatera Utara dan Aceh. Kelas tujuh-delapan-sembilan (SMP),” urai Awi.

Awi mengatakan, para pelaku telah meraup keuntungan hasil penipuan lebih dari Rp 100 juta. Hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli barang kebutuhan pribadi dan foya-foya.

"Yang menjadi fenomenal, para pelaku ini anak-anak di bawah umur," ujarnya.

Sambung Awi, salah satu korban dari penipuan ini merupakan anak dari Presiden Jokowi. Berdasarkan informasi, sosok yang dimaksud adalah Kaesang Pangarep.

"Di antaranya (anak presiden). Ada puluhan korban. Pesan moralnya anak-anak di bawah umur inilah yang harus kita awasi terkait literasi dan dunia maya. Kita sama-sama bertanggung jawab," jelasnya

Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45 a ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 379 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah.

"Penanganan kasus anak-anak yang ditangani Direkorat Siber Bareskrim Polri ada dua kemungkinan. Pertama sesuai UU Perlindungan Anak dilakukan pembinaan kembali dan dikembalikan kepada orang tua, tentu dalam pengawasan Polri, dan kedua restorasi justice," demikian Awi. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita