Soal Rekomendasi Komnas HAM, Komisi II DPR: Belum Ada Pemikiran Tunda Pilkada 2020

Soal Rekomendasi Komnas HAM, Komisi II DPR: Belum Ada Pemikiran Tunda Pilkada 2020

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI merekomendasikan agar gelaran Pilkada Serentak 2020 ditunda. Latar belakang permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut antara lain karena pandemi Covid-19 yang belum mereda di Indonesia.

Merespons hal itu, anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan, hingga saat ini belum ada pemikiran dari pihak Legislatif untuk menunda Pilkada Serentak 2020.

Pasalnya, keputusan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 telah disepakati antara DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) melalui Perppu nomor 2 Tahun 2020. Semula, Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September 2020.

"Sampai detik ini belum ada pemikiran dari kami, Komisi II begitu juga pemerintah dan penyelenggara Pilkada, untuk melakukan penundaan Pilkada," ujar Guspardi saat dihubungi awak media, Sabtu (12/9).

Politikus PAN itu menambahkan, awalnya Komisi II DPR meminta penundaan itu dilakukan hingga 2021. Namun, pemerintah beragumentasi bahwa tidak ada yang bisa menjamin kapan pandemi Covid-19 akan menurun atau berakhir.

Hingga akhirnya Gugus Tugas Covid-19 saat itu memberikan rekomendasi Pilkada 2020 tetap bisa digelar, selama protokol kesehatan dapat dilaksanakan secara ketat.

"Itu artinya, kata kunci dalam kondisi pandemi Covid-19 pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini yang perlu ditegakkan adalah disiplin protokol kesehatan, harus betul-betul dilaksanakan dan diawasi dengan ketat," tutur Legislator dapil Sumbar 2 ini.

Hal tersebut harus jadi perhatian utama pemerintah maupun penyelengara pilkada. Karena di tahapan pendaftaran paslon pada 4-6 September lalu terjadi banyak pelanggaran terkait protokol kesehatan. Namun hal tersebut telah dievaluasi Komisi II bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP.

"Harapan kita adalah tren pandemi Covid-19 menjelang hari pencoblosan Pilkada 9 Desember mendatang akan menurun. Sehingga, kekhawatiran akan terjadi klaster Pilkada bisa menghilang," ucapnya.

Menurut Guspardi, kalau sekarang ini kebetulan trennya sedang naik, mudah mudahan di Oktober dan November sudah melandai, dan akhirnya bisa menurun pada Desember.

"Jadi persoalan tren pandemi naik bukan disebabkan oleh terjadinya pelaksanaan Pilkada, tetapi memang tren Covid-19 ini diakibatkan tidak dipatuhinya protokol kesehatan oleh masyarakat," kata Guspardi lagi.

Tim Pemantau Pilkada Komnas HAM RI sebelumnya merekomendasikan agar gelaran Pilkada 2020 ditunda. Permintaan penundaan kepada pemerintah dan penyelenggara Pemilu tersebut karena pandemik Covid-19 yang belum mereda di tanah air.

Seluruh proses yang telah berjalan tetap dinyatakan sah dan berlaku untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi para peserta pilkada. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita