GELORA.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap data sejumlah klaster Corona di kantor kementerian dan lembaga instansi pemerintah. Hasilnya, Kementerian Kesehatan RI memiliki jumlah kasus Corona tertinggi.
Dihimpun dari situs corona.jakarta.go.id , di Kementerian Kesehatan tercatat ada 139 kasus positif Corona. Angka ini terpaut cukup jauh dengan peringkat kedua, yakni Kementerian Perhubungan dengan 90 kasus.
Klaster tertinggi berikutnya adalah Bandan Litbangkes Kemenkes, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM. Masing-masing terdata memiliki 49 kasus, 42 kasus, dan 35 kasus.
Data ini dikumpulkan Pemprov DKI Jakarta per 7 September 2020. Berikut ini urutan sebaran kasus Corona di kementerian dan instansi pemerintah:
Kementerian Kesehatan = 139 kasus Corona
Kementerian Perhubungan = 90 kasus Corona
Badan Litbangkes Kemenkes RI = 49 kasus Corona
Kementerian Keuangan = 42 kasus Corona
Kementerian Hukum dan HAM = 35 kasus Corona
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif = 33 kasus Corona
Kementerian Pertahanan = 33 kasus Corona
Kementerian Pemuda dan Olahraga = 28 kasus Corona
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan = 25 kasus Corona
Dirjen Imigrasi = 21 kasus Corona
Kementerian Pertanian = 18 kasus Corona
Kementerian Dalam Negeri = 16 kasus Corona
Kantor pajak Pratama Jakarta = 15 kasus Corona
Kementerian ESDM = 14 kasus Corona
Kementerian PPAPP = 14 kasus Corona
Kemenko PMK = 12 kasus Corona
Kementerian Bappenas = 10 kasus Corona
kementerian Luar Negeri = 7 kasus Corona
Kementerian Kelautan = 6 kasus Corona
Kemenpan RB = 6 kasus Corona
Kementerian Perdagangan = 5 kasus Corona
Kementerian Agama = 3 kasus Corona
Kementerian Lingkungan Hidup = 3 kasus Corona
Kementerian UMKM = 2 kasus Corona
Kemenristekbrin = 1 kasus Corona
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia = 1 kasus Corona
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakbar = 1 kasus Corona(dtk)