GELORA.CO - Praktik korupsi di Indonesia pada sektor swasta begitu mengerikan dan tak kalah jahat dari praktik korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Begitu kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang diamini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Menurut Firli, fakta yang ada memang memperlihatkan korelasi kuat antara korupsi di sektor swasta dengan para kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan walikota.
Sehingga, praktik korupsi di swasta harus diberantas dengan pencegahan dan penindakan yang tegas.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud MD, Menko Polhukam, benar. Memang sektor swasta juga saat ini tidak terlepas dari praktik-praktik korupsi dalam menjalankan bisnisnya," ujar Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (13/9).
Contohnya, adalah dalam pilkada. Di mana, pihak swasta berperan sebagai sponsor pasangan calon (paslon) kepala daerah yang pada akhirnya akan melakukan praktik kolusi dan korupsi, baik pada saat pilkada berlangsung maupun setelahnya jika paslon yang disponsorinya menang dan memegang jabatan sebagai kepala daerah.
"Korupsi melibatkan pihak swasta karena para pelaku korupsi dan penyelenggara negara itu bekerjasama dengan pihak swasta terutama dalam hal Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dan pembuat kebijakan. Para kepala daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) itu sumber dana pilkada dari kalangan swasta,” tegas Ketua KPK ini.
Mantan Kabaharkam Polri itu pun melanjutkan, korupsi yang melibatkan pihak swasta terbukti dari kasus-kasus fee proyek yang mendominasi dari pengungkapan korupsi.
"Pengalaman empiris saat saya Deputi Penindakan KPK, angka tertinggi pelaku korupsi yang tertangkap tangan pada tahun 2018, sebanyak 30 kasus korupsi dengan 122 tersangka dan itu terdapat 22 kepala daerah. Semuanya karena suap menyuap, fee proyek dengan pihak swasta," jelas Firli. []