GELORA.CO - Reza Artamevia ditangkap karena kasus narkoba dan kepemilikan obat-obatan terlarang. Dia ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) sore pukul 16.00 WIB.
Pihak kepolisian menyampaikan saat ditangkap Reza Artamevia baru saja membeli sabu sebesar 0,78 gram dengan harga Rp 1,2 Juta.
"Rp 1,2 juta (rupiah) dia beli satu klip beratnya 0.78 gram sabu-sabu. Ini pun masih kami lakukan pengecekan untuk ke labfor (laboraturium forensik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Minggu (6/9/2020).
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus yang menjerat pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas itu. Pihak yang berwajib masih melakukan pengejaran terhadap pengedar narkoba berinisial F.
"Kami lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yang menjadi DOP pengejaran kami inisialnya adalah F. Ini masih melakukan pengejaran mudah-mudahan segera bertemu," ujar Yusri.
Ketika ditangkap tasnya sabu seberat 0,78 gram dan dompet ditemukan sebagai barang bukti di tasnya. Sedangkan di kediamannya ditemukan alat hisap (bong) dan korek api.
Penyanyi kelahiran 29 Mei 1975 itu mengaku menggunakan sabu selama empat bulan karena menjalani karantina mandiri di rumahnya selama masa pandemi COVID-19.
Atas perbuatannya itu, Reza Artamevia dikenai Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia pun harus menanggung risiko ancaman hukuman paling sebentar 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia terjerat kasus narkoba. Pada 2016 lalu, dia pernah diamankan pihak kepolisian saat tengah berada di Mataram. Dia ditangkap bersama guru spiritualnya, Gatot Brajamusti dan istrinya.
Di tahun yang sama, Reza Artamevia melaporkan guru spiritualnya itu karena dirinya merasa tertipu. Aspat yang selama ini dikonsumsinya ternyata merupakan sabu.
Pelantun Satu yang Tak Bisa Lepas itu baru menyadari bahwa aspat yang dia konsumsi adalah sabu setelah sempat menjalani pemeriksaan dan dirinya positif narkotika hingga direhabilitasi.(dtk)