GELORA.CO - Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) Henry Yosodiningrat angkat bicara terkait kasus narkoba Reza Artamevia. Tertangkapnya Reza Artamevia tidak membuatnya terkejut.
"Saya sih nggak heran, karena dari berapa tahun lalu kan sama sama Gatot Brajamusti itu kan make, yang disebutnya makanan dewa. Mungkin dia sempat berhenti, rupanya kambuh lagi," kata Henry Yosodiningrat saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/9/2020).
Dengan banyaknya kasus narkoba di kalangan artis, Henry Yosodiningrat berharap agar organisasi yang mewadahi para artis ikut berperan serta dalam memerangi narkoba. Organisasi artis diharapkan menjaga para anggotanya agar tidak terjerumus narkoba.
Saya harap organisasi artis apakah itu PB Parfi atau Parfi 56 atau Parfi (artis sinetron), mestinya ketiga organisasi ini yang berupaya sedemikian rupa menjaga agar anggotanya, karena kalau seorang anak jalanan atau mahasiswa pake itu gak heboh dunia ini, tapi ketika public figure (yang pakai narkoba) dunia ini heboh," jelas Henry Yoso.
Henry Yoso merasa prihatin dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan artis. Sebab semestinya, artis menjadi panutan bagi para penggemarnya.
"Yang dikhawatirkan saya, ketika seorang artis memakai itu dianggap para penggemarnya itu tren, atau gaya. Jadi mereka para idola itu, rambut idolanya dicat tujuh warna, fansnya ikut-ikutan dicat tujuh warna," tuturnya.
Agar mereka jadi manusia bertanggung jawab, jadi contoh dan penyuluh bahaya narkoba," sambungnya.
Sementara itu, Henry Yoso menyinggung mudahnya rehabilitasi bagi kalangan artis yang terkena kasus narkoba. Henry Yoso pun meminta kepada penegak hukum agar tidak memberikan keistimewaan kepada artis pengguna narkoba.
Saya minta ke aparat penegak hukum juga, artis-artis ini jangan dijadikan makhluk istimewa. Kalau mereka pakai jangan terus dibantu untuk asesmen, untuk direhab. Kalau tidak bisa diperbaiki, dipidana saja mereka itu," imbuhnya.
Seperti diketahui, Reza Artamevia ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Reza Artamevia ditangkap pada Jumat (5/9) dengan barang bukti sabu.(dtk)