Rekomendasi Revisi PKPU Konyol Dan Terkesan Tidak Paham Regulasi

Rekomendasi Revisi PKPU Konyol Dan Terkesan Tidak Paham Regulasi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Rekomendasi revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2020 yang disampaikan Komisi II DPR RI agar terciptanya Pilkada Serentak yang aman dari ancaman Covid-19 dinilai konyol.

Rekomendasi yang disampaikan dalam Raker terkait perubahan PKPU 10/2020 sangat absurd dan terlihat peserta rapat tidak memahami isi regulasi tersebut," kata Direktur Legal Culture Institute, M Rizqi Azmi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/9).

Sebab, Azmi berpandangan bahwa PKPU 10/2020 sudah mengatur hal-hal yang direkomendasikan, seperti kampanye daring, protokol kesehatan dengan jarak 1 meter, pemakaian masker, hand sanitizer, rekap elektronik dan tata cara pemungutan.

Sehingga, kata dia, rapat kerja antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Senin (21/9) dinilai hanya formalitas semata.

"Raker juga hanya lip service, kemudian secara halus memaksakan keinginan agar pilkada 9 Desember tetap digelar tanpa data akurat," sambungnya.

Ia menyadari, PKPU yang ada memang tidak ideal dan perlu direvisi. Namun demikian, revisi tersebut harus berada pada perubahan yang substansial, bukan sekadar mengubah hal-hal yang remeh.

Aturan yang dinilainya terlalu remeh dan setengah hati, di antaranya soal makna kerumunan yang masih diperbolehkan. Dalam hal ini, debat publik masih diperbolehkan dengan maksimal 50 orang. Padahal, sebelumnya pada Pasal 59 huruf C dinyatakan tidak boleh ada undangan.

Revisi PKPU 10/2020, kata dia, harus betul-betul melihat permasalahan pandemi ini secara komprehensif dan kontekstual dalam melindungi hak hidup masyarakat sesuai konstitusi Pasal 28A UUD 1945.

"Jangan sampai ketentuan lanjutan pelaksanaan Pilkada 9 Desember hanya memenuhi tuntutan politik segelintir elite. Kemudian harus dibuka ruang analisa apabila beberapa waktu ke depan keadaan semakin memburuk. Maka, tidak ada opsi lain untuk menunda pilkada," demikian M Rizqi Azmi. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita