GELORA.CO - Kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung masih menjadi penyelidikan polisi apa motif sesungguhnya.
Tersangka Alfin Andrian sempat diduga gangguan jiwa dari pengakuan ayahnya empat tahun silam.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Seperti yang dikutip dari akun Instagram @manaberita, saat ini pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung melakukan tracking database pasien atau warga yang pernah berobat di rumah sakit tersebut.
Hasilnya, tidak ditemukan rekam medis pelaku.
Pihak Rumah Sakit sudah mencari data tentang tersangka, tetapi ternyata tidak ada nama yang bersangkutan, setelah dicek mundur data dari 2020 sampai mundur ke 4 tahun belakangan.
Namun, bisa saja pelaku berobat di tempat lain, dan pihak Rumah Sakit meminta untuk mengkroscek ulang kepada orang tuanya.
"Sudah kita cari, dan ternyata tidak ada nama yang bersangkutan, kita cek mundur data dari 2020 sampai mundur ke 4 tahun belakangan,” ucap Humas RSJ Provinsi Lampung David.
“Namun, bisa saja pelaku berobat di tempat lain, mungkin bisa dikroscek lagi ke orang tuanya," ujarnya, pada hari, Senin, 14 September 2020.
David menambahkan, hingga pukul 13.30, pelaku belum dibawa kepolisian untuk diantarkan ke RSJ, dan menjalani observasi. Biasanya, observasi akan dilakukan maksimal 14 hari untuk mengetahui kejiwaan seseorang.
Kemudian, hasilnya nanti dalam bentuk visum et repertum psikiatrum yang akan diserahkan ke pihak berwenang.***