GELORA.CO - Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan bahwa di wilayahnya mengalami kendala dalam hal pengajuan klaim BPJS Kesehatan dan menyebut ada empat rumah sakit yang mengalami kendala untuk klaim tersebut.
Hal itu disampaikan Anies saat rapat koordinasi percepatan penyelesaian klaim biaya perawatan pasien Covid 19 bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Bali Wayan Koster, Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir, dan Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris secara virtual, Selasa (29/9).
“Kendala itu antara lain belum tersedianya petunjuk teknis untuk klaim pembiayaan kasus Covid-19 dengan penyakit penyerta yang tidak berhubungan, perbedaan persepsi antara DPJP dengan verifikator terkait diagnosis komorbid dan kriteria pulang dan kriteria akhir penjaminan,” kata Anies.
Kemudian, kendala lainnya adalah pengobatan terapi tambahan seperti intravena, immunoglobulin, plasmaconvelesens, stem sel dan anti interleukin yang masih dalam tahap klinis tidak dapat diklaimkan ke Kemenkes.
Menanggapi pernyataan Gubernur DKI ini, dengan tegas Menko Luhut meminta kepada Dirut BPJS Fahmi Idris agar terapi obat bagi pasien Covid-19 ini dapat diklaimkan.
“Untuk kepentingan kemanusiaan, tolong terapi obat seperti yang disebutkan oleh pak Anies tadi dapat ditanggung juga oleh BPJS apalagi sebagian besar obat-obat itu mampu kita produksi dalam negeri,” tegasnya.
Hal ini tambahnya termasuk perawatan bagi bayi yang lahir dari ibu pengidap Covid-19 seperti yang ditanyakan oleh salah satu pesera rakor dari RS Universitas Indonesia.
Terakhir, Menko Luhut meminta kepada semua gubernur yang hadir agar terus memantau ketersediaan obat sesuai standar protokol perawatan pasien Covid-19 yang telah dibuat oleh Kemenkes bersama dengan 5 perhimpunan dokter spesialis.
“Kepada semua gubernur dan perwakilan kepala daerah yang hadir saya minta di minggu kedua Oktober cek suplai obat untuk semua RS Rujukan Covid-19 jangan sampai ada korban karena ngga ada obat begitupun dengan ketersediaan alat medis dan ruang isolasi,” tutupnya. (Rmol)