GELORA.CO - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyoroti pemerintah, DPR dan penyelenggara KPU yang sepakat tetap melakukan Pilkada pada 9 Desember. Menurutnya penyelenggara pemilu sudah ada yang terkena COVID-19 tetapi masih mau melanjutkan Pilkada.
"Kalau dillihat semangat yang ada, yang sedang dilakukan pemerintah, DPR, dan penyelenggara, bagi saya kurang rasional ya, bahkan tidak rasional. Kenapa? Karena yang terdampak COVID-19 tidak lagi hanya peserta pemilu, tidak lagi para pendukung, tapi juga penyelenggara pemilu itu sendiri," kata Feri, dalam Konferensi Pers Menolak Pilkada 2020, Selasa (22/9/2020).
"Bahkan sudah sampai kepada inti para penyelenggara pemilu, Ketua KPU RI, komisioner KPU lainnya sehingga tidak ada alasan rasional menurut saya yang bisa dipertahankan oleh Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara untuk tetap melakukan ini, karena para penyelenggara sendiri sudah terdampak," katanya.
Ia mempertanyakan jika penyelenggara pemilu, terutama petugas pengawas pemilu (Panwaslu) sudah ada yang terjangkit Corona, maka siapa yang dapat mengawasi Pilkada di daerah. Oleh karena itu untuk mengantisipasi adanya penambahan korban yang berjatuhan, ia berharap agar Pilkada ditunda.
"Sebelum kemudian kita terjerumus ke dalam kondisi yang lebih fokus menghadapi berjatuhannya peserta pemilu dan penyelenggara dibandingkan fokus kepada memperbaiki kualitas dan mempertahankan kualitas yang sudah ada dalam penyelenggaraan Pilkada. Oleh karena itu, mudah-mudahan ini betul-betul di dengarkan oleh pemerintah, DPR, dan penyelenggara, tidak ada kata yang lain selain mempertimbangkan kesehatan manusia dan nyawa manusia," katanya.
Sementara itu aktivis perempuan yang juga Penasehat Pemantauan Kemitraan, Wahidah Suaib memaparkan Pilkada di tengah pandemi COVID-19 menimbulkan fakta yang memprihatinkan yakni pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada telah banyak yang positif terjangkit COVID-19.
Monardo Rekomendasi 2 Hal Ini
Diantaranya sebanyak 60 orang bakal pasangan calon (data KPU pertanggal 10 September 2020), 163 orang jajaran Bawaslu, mulai dari Sekretariat Bawaslu RI hingga panwaslu kecamatan dan panwaslu desa/kelurahan (data BawasluRI pertanggal 21 September 2020), 21 orang staf KPU RI dan terakhir 3 orang Komisioner KPU RI termasuk Ketua KPU RI terjangkit COVID-19 serta sejumlah Ketua/Komisioner KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat tidak ada penundaan Pilkada serentak 2020. Pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.
Pada RDP tersebut disimpulkan Pilkada tetap dilaksanakan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.(dtk)