Punya Hak Suara, Orang Gangguan Jiwa Bisa Ikut Nyoblos Pilkada Banten

Punya Hak Suara, Orang Gangguan Jiwa Bisa Ikut Nyoblos Pilkada Banten

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO - Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Provinsi Banten dipastikan dapat menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada serentak nanti. Informasi ini dikonfirmasi oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Sutisna.

“Ketentuan sama di PKPU 19 tahun 2019, Intinya ODGJ di data, mereka punya hak suara jika bisa menggunakan, kalau kumat kan enggak bisa milih,” ujar Agus kepada Bantenhits, Kamis (24/9/2020).

Namun begitu, Agus menambahkan, tidak ada perlakuan khusus kepada ODGJ saat menggunakan hak suaranya pada Pilkada tahun ini. 

“Datang sendiri aja, dia kan terganggu mungkin saja ada yang di panti asuhan, jika pada tanggal 9 Desember sembuh makan sok aja,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada sekitar 3,2 juta warga yang akan memberikan suaranya dalam Pilkada tahun ini. Meski begitu, ia sendiri tidak mengetahui jumlah secara pasti ODGJ yang akan turut memberikan suara.

“Tanya langsung aja ke Kabupaten/Kota. Provinsi belum sempet rekap, saya harus cek dulu, enggak sebanyak seperti pemilu, ada 3,2 juta lebih kalau yang memilih (Seluruh masyarakat),” tandasnya.

Infromasi terkait menyampaikan, Kabupaten dan Kota yang menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020 diantaranya, Kabupaten Pandeglang, Serang, Kota Cilegon dan Tangerang Selatan. Adapun jumlah ODGJ atau Disabilitas Mental di Kabupaten Pandeglang ada 267, Serang 322, Kota Cilegon 118 dan Tangerang Selatan 202. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita