GELORA.CO - Pasca pengusiran Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Kabupaten Ketapang beberapa hari lalu, pihak Imigrasi menemukan puluhan TKA yang tidak memiliki kelengkapan administrasi. Sehingga mereka akan segera dilakukan pemindahan TKA ke provinsi untuk dipulangkan ke negara asalnya.
Saat ini, TKA asal Tiongkok yang selama ini bekerja di PT Sultan Rafli Mandiri yang terletak di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai oleh warga dari 4 desa di Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sudah diamankan oleh aparat keamanan dan di evakuasi ke Kota Ketapang setelah dilakukan pengusiran oleh warga,
Menyikapi adanya 128 TKA asal Tiongkok yang telah dievakuasi ketempat yang lebih aman, Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang, Rudi Adriadni mengaku pengamanan terhadap TKA tersebut ditempatkan di sejumlah hotel yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Hasil sementara dari 128 TKA yang dievakuasi, hanya 80 TKA yang pernah dilaporkan PT SRM dan masuk dalam data Imigrasi Ketapang,” tegasnya. Menurut Rudi, jika nanti hasil dari pendataan diketahui sebagian TKA Ilegal atau melakukan pelanggaran, ia menegaskan pihaknya memastikan akan memberi sanksi tegas.
“Sanksinya bisa berupa deportasi, bahkan disidangkan. Tapi kita pastikan dulu hasil pendataannya,” tutur Rudi.
Selain itu, Imigrasi Ketapang juga akan melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang mensponsori dan bertanggung jawab. Sementara salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Ketapang mengatakan, Isa Anshari mengatakan, akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang terkesan tidak peduli dengan keberadan TKA illegal.
“Kita melihat Pemerintah setempat kurang serius dalam mencegah masuknya TKA secara diam-diam,” tegas Isa.
Hingga saat ini, aparat berwajib masih enggan memberikan komentar kepada awak media terkait penanganan kasus ini, meski diketahui telah melakukan upaya mediasi antara pemilik lahan dan pihak perusahaan yang tidak membuahkan hasil positif. (***)