GELORA.CO - DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kalimantan Timur mengutuk tindakan prkosaan yang dilakukan RC atas seorang anak di bawah umur di Kabupaten Paser.
“Tersangka memang merupakan mantan caleg PSI. Tapi yang bersangkutan bukan merupakan pengurus PSI, tidak pernah terlibat dalam kegiatan kami sejak Pemilu 2019. Kami mengutuk tindakannya dan sudah memecatnya dari keanggotaan PSI,” kata Ketua DPW PSI Kalimantan Timur, Novita Rosalina, Jumat 18 September 2020.
PSI mendorong proses hukum seadil-adilnya dengan mempertimbangkan juga masa depan korban yang dirusak oleh perbuatan tersangka.
“Tindakan tersangka harus dihukum seberat-beratnya. Apalagi dilakukan pada anak di bawah umur. Sanksi hukum harus diberikan dengan tujuan ada efek jera untuk pelaku dan calon-calon pelaku di luar sana,” lanjut Novi.
PSI adalah partai yang selama ini menjunjung tinggi hak dan membela kepentingan perempuan.
“Itu pula yang membuat PSI sejak awal mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan atas Perempuan (RUU PKS) agar perempuan di Indonesia bisa lebih terlindungi,” pungkas Novi.
RC, seorang petugas jaga Rumah Singgah Pasien (RSP) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditangkap. Ia disangka memperkosa korban yang sedang dititipkan di rumah singgah tersebut. (*)