PSBB Ketat DKI, Kawasan Bundaran HI Ramai Pesepeda Pagi Ini

PSBB Ketat DKI, Kawasan Bundaran HI Ramai Pesepeda Pagi Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meniadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Namun, para pesepeda masih ramai di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Pantauan detikcom di lokasi pukul 07.05 WIB, Minggu (20/9/2020) warga yang didominasi pesepeda nampak melintas. Mereka terdiri dari anak-anak, orang tua hingga para muda-mudi. Mereka mengayuh sepedanya sembari mengelilingi ikon Bundaran HI yaitu air mancur.

Selain pesepeda, ada pula pelari maupun pejalan kaki. Mereka terpantau sudah mengenakan masker. Pelari dan pejalan kaki terlihat menggunakan trotoar.

Untuk pesepeda, terlihat mengambil lajur kiri yang telah ditandai dengan barrier oranye. Sesekali pengguna jalan seperti pemotor dan pemobil membunyikan klakson agar pesepeda tak keluar dari jalur pembatas agar tak bertubrukan.

Pelari terkadang memilih berhenti sejenak untuk berswafoto di tempat favorit ini. Satpol PP pun turut memberikan teguran lisan agar mereka melanjutkan perjalanannya.

Terlihat aparat kepolisian dan TNI berjaga di sisi jalan sambil memegang poster anjuran untuk mematuhi protokol kesehatan. Mulai dari mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan memakai masker.

"Jangan lupa pakai maskernya ya, jangan lupa jaga jarak ye, cuci tangan ye, keren coy," kata salah seorang polisi dengan pengeras suara sembari berkeliling.

Selain itu, ada juga petugas dinas perhubungan (dishub) yang ikut menertibkan warga. Mereka terlihat bersiaga untuk menertibkan warga yang tidak memakai masker dan menegur yang berkerumun.

Saat ini belum terpantau adanya sanksi bagi warga yang tak bermasker. Posko Satpol PP pun masih terlihat sepi dari pelanggar.


Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan telah mengumumkan PSBB ketat berlaku pada Senin (14/9). PSBB ketat itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9).

Terkait hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meniadakan kawasan khusus pesepeda (KKP). Hal ini seiring dengan diterapkannya PSBB ketat di DKI.

10 titik yang ditiadakan Pemprov DKI itu tersebar di lima wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Peniadaan kawasan khusus pesepeda ini sebagai tindak lanjut pemberlakuan PSBB di Ibu Kota, yang mulai berlaku pada 14 September 2020.

"Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif COVID-19 di Jakarta, pelaksanaan kawasan khusus pesepeda mulai 13 September 2020 ditiadakan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya pada Sabtu (12/9)(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita