PPATK Kasih Jempol Respons Cepat Kabareskrim Ungkap Penipuan Ventilator Covid-19 Senilai Rp 56,8 Miliar

PPATK Kasih Jempol Respons Cepat Kabareskrim Ungkap Penipuan Ventilator Covid-19 Senilai Rp 56,8 Miliar

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap kejahatan dari sindikat internasional dengan modus pembajakan email perusahaan asing terkait pembelian ventilator dan monitor Covid-19 senilai Rp 56,8 miliar.

Sindikat Nigeria-Indonesia ini melakukan tindak pidana penipuan dengan modus BEC (Business Email Compromise), yang membajak email disaat perusahaan Althea Italy tengah menjalani transaksi jual beli ventilator dan monitor untuk keperluan penanganan Covid-19 dengan Shenzen Bio Medical Electronica Co. Ltd.

Direktur Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengapresiasi respons cepat Kabareskrim Komjen Listyo Sigit untuk menindaklanjuti analisis transaksi keuangan mencurigakan.

“Pada bulan Juli 2020 awal kami sampaikan ke Pak Sigit, dan di follow up luar biasa dengan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kabareskrim, teman-teman bisa lihat sendiri barang buktinya,” kata Ivan dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Bareskrim Polri, Senin (7/9).

Kejahatan transnasional ini, sambung Ivan, memanfaatkan situasi pandemi Covid-19, dimana tindak pidananya mengambil uang pembelian ventilator dan monitor untuk penanganan Covid-19 di Italia dimana para tersangka memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk mengalihkan pembayaran.

“Alhamdulillah, bisa ditangani dengan sangat baik dan luar biasa oleh Kabareskrim,” jelas Ivan.

Ivan menambahkan, kerjasama antara PPATK dengan Bareskrim tidak hanya dalam pengungkapan kasus pengalihan tagihan pembelian ventilator dan monitor Covid-19 saja, melainkan sudah berjalan lama sejak PPATK berdiri 18 tahun silam.

“Kita sudah sangat kuat dan dekat, banyak sekali penegakan hukum yang sukses ditangani oleh Bareskrim dan PPATK, sekali lagi, kami mengapresiasi yang setinggi-tingginya,” tandas Ivan.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil diamankan di tempat berbeda yaitu di Jakarta, Padang dan Bogor. Ketiganya merupakan WNI sementara satu orang yaitu WNA asal Nigeria berinisial DM otak pelaku kejahatan masih dalam pengejaran polisi.

Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, masuk ke dalam jaringan email perusahaan Shenzhen Bio Medical Electronica Co. Ltd lalu kemudian mengirim email kepada perusahaan Althea Italy S.p.a dengan mengatasnamakan GM (General Manager) Shenzhen Ltd.

“Memberi tahu bahwa ada revisi rekening untuk pembayaran ventilator dan monitor Covid-19 ke rekening di Bank Mandiri Syariah,” papar Listyo.

Sigit menjelaskan, kejadian tindak pidana penipuan ini terjadi pada Mei 2020. Pada saat itu, NCB Interpol Italia mendapat laporan tindak pidana penipuan, yang kemudian memberitahukan ke NCB Interpol Indonesia lalu diteruskan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.

Ketiga pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda. Yakni SB berperan menjadi Direktur Shenzen Mindary Bio Medical Electronics Co. Ltd, lalu membuat perusahaan fiktif dan membuka rekening penampung hasil kejahatan.

Lalu, R alias J berperan sebagai Komisaris Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co.Ltd. R juga membuat rekening atas nama Shenzhen yang domisilinya ditulis di Cilegon, Banten.

Lalu TP, berperan membuat pengajuan pembukaan blokir rekening Shenzhen Mindary Bio Medical Electronics Co, Ltd sekaligusmembuat kelengkapan administrasi palsu untuk upaya membuka blokir rekening Shenzhen.

“Para pelaku kita tangkap di tiga tempat yaitu di Jakarta, di Padang dan kemudian di Bogor,” ungkap Sigit.

Sementara satu tersangka lain, yaitu DM WNA yang diduga asal Nigeria sebagai otak dari sindikat pelaku tindak pidana penipuan ini masih dilakukan pengejaran alias DPO.

Ketiganya dijarat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 KUHP atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 Ayat (1) tentang ITE jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita