GELORA.CO - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan aturan baru soal Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa tertanggal 5 Agustus 2020.
Dalam perkap tersebut, dijelaskan pembentukan Pam Swakarsa bertujuan memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan, atau permukiman. Atau istilah lainnya sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Pam Swakarsa juga bertujuan mewujudkan kesadaran masyarakat menanggulangi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian, meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Pam Swakarsa sendiri dalam aturan itu dijelaskan bahwa terdiri atas Satpam dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling). Pam Swakarsa bisa berasal dari pranata sosial atau kearifan lokal.
"Bahwa untuk mewujudkan keamanan dalam negeri perlu melibatkan dan meningkatkan potensi Pengamanan Swakarsa untuk membantu salah satu tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi dalam Perkap yang dikeluarkan Kapolri, Selasa (15/9/2020).
Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan atau kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020 :
Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.
Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.
Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. Memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. Mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. Meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearian lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.
Pasal 3
(4) Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.
Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri. (*)