GELORA.CO - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, oknum polisi berpangkat Brigadir berinisial DY di Kalimantan Barat, yang diduga berbuat cebul terhadap anak di bawah umur sudah ditahan oleh Propam sejak Selasa, 15 September 2020.
“Polri tidak mentoleransi segala bentuk tindakan amoral,” kata Argo dalam keterangannya, Senin, 21 September 2020.
Saat ini, sambung Argo, Brigadir DY selain diperiksa internal untuk menemukan pelanggaran etik juga diperberat dengan ancaman pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Yang bersangkutan kita ajukan pidana juga,” ujar Argo.
Sebelumnya, seorang oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak berinisial DY dilaporkan ke Propam karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Kalimantan Barat Selasa, 15 September 2020.
Dugaan pelecehan asusila itu terjadi ketika DY memberikan surat tilang, namun korban menolak, lalu diminta untuk membayar uang Rp250 ribu sebagai penolakan tilang.
Korban pun menyanggupi dan meminta untuk diantarkan ke rumah keluarganya untuk meminta uang sebagai bayar biaya tilang. Namun, korban bukannya diantarkan ke rumah melainkan dibawa ke sebuah hotel. Di dalam hotel tersebut korban diduga diperlakukan tidak senonoh oleh oknum polisi itu. (*)