GELORA.CO - Polres Kota Tangerang akhirnya, menetapkan Satrio (18), sebagai tersangka atas kasus pencoretan yang dilakukan di Musala Darussalam Perumahan Elok, Gelam, Pasar Kemis, Tangerang.
"Kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka atas kasus perbuatan corat-coret membuat berbagai tulisan, kemudian merobek buku di situ yaitu Alquran dan juga menggunting sejadah," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Selasa, (30/9).
Pelaku yang diketahui sebagai mahasiswa di salah satu universitas swasta di Jakarta ini, disangkakan pasal 156 (a) KUHPidana tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dengan ancaman 5 tahun penjara.
Selanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan, terutama soal alasan dari tindakan yang diperbuatnya tersebut.
"Kita masih dalami, terutama soal motif, mengingat pelaku juga tinggalnya tidak jauh dari TKP dan kita akan melihat, apakah dia betul-betul melakukan perbuatannya itu sendiri atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, S diamankan di kediamannya yang masih berada dikawasan setempat. S diamankan pada pukul 19.30 WIB, Selasa, (29/20).
S diketahui melakukan aksi vandalisme itu dengan menuliskan kata kata "Anti Islam" dan "Saya Kafir". []