GELORA.CO - Polisi memastikan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber dalam kondisi normal, tidak mengalami gangguan kejiwaan.
Kesimpulan itu didapatkan setelah tim psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi tersangka berinisial AA (24) dalam sesi tanya jawab.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, setelah dilakukan sesi tanya jawab, tim psikiater menyatakan bahwa tersangka tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Tersangka bisa menjawab pertanyaan dari psikiater. Jadi tersangka ini masih sadar," kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
AA sudah ditahan setelah ditangkap karena menusuk Syekh Ali Jaber.
Peristiwa itu terjadi saat sang ulama menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Lampung, pada Minggu (13/9/2020) sore.
Pandra mengatakan, dari pemeriksaan juga diketahui bahwa tersangka AA menusuk Syekh Ali Jaber karena merasa tertekan dengan suara sang ulama.
Tersangka AA mengaku gelisah mendengar suara Syekh Ali Jaber yang pada saat itu terdengar dari rumahnya.
"Tersangka mengaku gelisah dengan suara dakwah Syekh Ali Jaber dan langsung ke lokasi kejadian, lalu menusuk korban," kata Pandra.
Meski demikian, menurut Pandra, hal tersebut baru berdasarkan pengakuan tersangka.
"Kami masih mendalami kasus ini," kata Pandra.
Seperti diketahui, insiden penyerangan dialami Syekh Ali Jaber saat sedang berada di atas panggung.
Seorang pemuda tiba-tiba menuju ke arahnya dan menusuk Syekh Ali Jaber dengan sebilah pisau dapur.
Akibat penusukan itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.
Penyidikan Dimulai
Proses pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber mulai bergulir ke penyidikan dan kejaksaan.
Polresta Bandar Lampung telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus penusukan ulama dan pendakwah tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengonfirmasi, SPDP atas tersangka AA itu telah dikeluarkan oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
“Benar, SPDP sudah dikirimkan ke Kejari Bandar Lampung. Proses penyidikan dan pemberkasan masih terus dilakukan,” kata Pandra saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
SPDP itu telah dikirimkan pada Selasa (15/9/2020) dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim atas nama tersangka AA.
Ada empat pasal yang dipersangkakan kepada tersangka AA, yakni Pasal 34 KUHP juncto Pasal 53 tentang Percobaan Pembunuhan Berencana, ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kemudian pasal subsider, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Lalu pasal subsider lagi dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai dan Membawa Senjata Tajam, ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.
“Kami jerat dengan pasal berlapis agar tidak ada celah bagi tersangka. Ini bukti keseriusan kami, kepolisian terkait kasus yang menimpa korban, Syekh Ali Jaber ini,” kata Pandra.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Erik Yudistira membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber itu.
“Sudah kami terima SPDP dari Polresta Bandar Lampung,” kata Erik.
Diketahui, Ali Jaber ditusuk seorang pemuda saat menghadiri pengajian dan wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin yang berada di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020) sore.
Akibat penusukan itu, Ali Jaber menderita luka tusuk dan harus dijahit sebanyak enam jahitan di bagian dalam dan empat jahitan di bagian luar. (*)