GELORA.CO - PKS membuka opsi kampanye golput di Pilkada Solo karena abstain tak cukup kursi di DPRD untuk bertarung sendirian melawan Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-PKB Yaqut Cholil Qoumas mengatakan hal itu dapat dipidana.
"Itu bisa dipidana," kata Yaqut kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
"Pasal 515 UU Pemilu mengatakan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta," imbuh politikus PKB ini.
Yaqut menjelaskan segala prosedur pemilihan telah diatur dalam UU Pemilu. Golput pun jelas dilarang dalam UU Pemilu.
"UU Pemilu jelas mengatur larangan ajakan golput," tegasnya.
Ketum GP Ansor itu mengatakan UU Pemilu juga mengatur jalur perseorangan jika ada partai yang tak bisa mengajukan calon karena tak ada koalisi. Hal itu menurutnya lebih elegan untuk tetap berkomitmen dengan demokrasi.
"Jika tidak bisa mengajukan calon karena tidak ada partai yg mau diajak koalisi misalnya, UU kan menyediakan jalur perseorangan yang tidak memerlukan partai sebagai syarat. Jika yakin ada kader yang layak, kan bisa saja diajukan melalui jalur tersebut. Lebih elegan dan memperlihatkan komitmen partai atas demokrasi," imbuhnya.
Sebelumnya, PKS memutuskan abstain di Pilkada Solo karena tak punya cukup kursi di DPRD untuk bertarung sendirian melawan Gibran Rakabuming Raka. PKS pun membuka opsi untuk kampanye golput.
"Untuk pilihan 9 Desember, kita masih belum menentukan. Itu kan masih tiga bulan, masih kita pertimbangkan," kata Ketua DPD PKS Solo, Abdul Ghofar, saat dihubungi detikcom, Senin (31/8).
"Kita pertimbangkan nanti apakah golput atau juga berkampanye golput," sambungnya.(dtk)