GELORA.CO - Tersangka kasus suap Djoko Tjandra, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, kembali diperiksa di gedung Kejaksaan Agung pada Rabu, 9 September 2020. Pinangki datang dengan mengenakan kerudung abu-abu berpadu dengan rompi tahanan.
Penampilan syari Pinangki menuai banyak respons, salah satunya ustaz Hilmi Firdausi. Hilmi mengomentari penampilan Pinangki lewat akun Twitter pada 10 September 2020.
“Persepsi publik tentang kesholihan dibutuhkan terutama ketika terjerat kasus hukum. Jilbab, koko, kopiah akrab sekali dengan tersangka, terdakwa dan ketika sidang pengadilan,” ujar Hilmi.
Selain itu, Hilmi juga mengomentari soal agama yang dianut Pinangki.
“Prihatin, ketika agama sekedar dijadikan topeng. Waktu bermaksiat kenapa ga mikir agama juga? Btw, orang ini agamanya apa ya?” katanya.
Pernyataan Hilmi kemudian menuai banyak komentar warganet. Selain mendukung, ada pula yang tak setuju dengan komentar yang dilayangkan Hilmi.
“Terlepas dari agamanya apa pak ustaz, itu kerudung biasa, rambutnya juga kelihatan, tetanggaku kalau ke gereja ya pake pasmina diselendangin gitu di atas kepala, seperti kalau pakai kerudung, udah biasa itu,” ujar seorang warganet.
“Pertanyaannya apakah jilbab, koko, kopiah itu pakaian muslim..? Apakah ada ketentuan bahwa itu pakean muslim? Kok jadi sesempit itu pemahamannya..,” ujar warganet lain.
“Setuju ustad, sebenarnya ini sangat merusak citra Islam terkhusus muslimah yang memang memakai hijab karena keimanan. Harusnya ada larangan jika pelanggar hukum dilarang memakai atribut keagamaan, karena bisa menimbulkan stigma negatif terhadap pemeluknya.”
“Emang seperti ini yang paling gak kusukai, saat mereka terkena kasus hukum. Selalu diberikan pakaian komplit yang Islami, terkesan yang seperti itulah Islàm selalu berhubungan dengan kejelekan/hukum. Apa harus seperti itu dan apa maksudnya.”
Meski ramai dikomentari, hingga kini belum ada pernyataan lanjutan dari Hilmi. Tim Hops, media jaringan Suara.com, masih berusaha menghubunginya.
Seperti diketahui, Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp7,4 miliar.
Selain Pinangki, Kejagung telah menetapkan Djoko Tjandra serta Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Andi Irfan diduga sebagai perantara yang menyerahkan uang suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki. (*)