Pilkada 2020 Tidak Sensitif, Netfid: Nyawa Manusia Tidak Bisa Diganti!

Pilkada 2020 Tidak Sensitif, Netfid: Nyawa Manusia Tidak Bisa Diganti!

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Keputusan pemerintah bersama DPR RI dan penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 dinilai tidak sensitif.

Sebab, saat ini jumlah korban yang terpapar virus corona baru (Covid-19) masih tinggi dan belum menunjukkan tanda penurunan.

“Nyawa manusia tidak bisa diganti,” kata Ketua Divisi Kebijakan Publik Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Mardiansyah seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Rabu (23/9).

Menurutnya, pemerintah, Komisi II DPR RI, bersama penyelenggara Pemilu tidak sensitif dan aspiratif terhadap situasi yang dihadapi negeri ini.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Ketua Netfid Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Hanief Palopo Wibowo bahwa dengan belum terkendalinya penyebaran covid-19, maka penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat.

Dijelaskan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 201 A Perppu 2/2020 yang mengatur mengenai Penundaan Pemungutan Suara, menyatakan bahwa pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) Jo. Pasal 201 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan.

"Pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 A, Perppu 2/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” terangnya.

Lebih lanjut menurut Hanief, jika tetap dilaksanakan maka akan melanggar dari segi HAM. Mengingat hak untuk hidup sebagai bagian dari hak yang tidak dapat dicabut (non-derogable right) yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU 39/1999 tentang HAM dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat.

"Jaminan hak atas kesehatan ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (diratifikasi dengan UU 11/2005) dan UU 36/2009. Jaminan hak atas rasa aman, tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU 39/1999 tentang HAM,” pungkasnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita