Perusahaan BUMN Dalam Korupsi Proyek Jembatan Di Kabupaten Kampar Rugikan Keuangan Negara Rp 50 M

Perusahaan BUMN Dalam Korupsi Proyek Jembatan Di Kabupaten Kampar Rugikan Keuangan Negara Rp 50 M

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan jembatan waterfront city TA 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 50 miliar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu.

Keduanya ialah, Adnan (ADN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, dan I Ketut Suarbawa selaku Manajer wilayah II PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) Tbk atau selaku Manajer Divisi Operasi I PT Wika (Persero) Tbk.

Lili pun membeberkan konstruksi perkara korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN, yakni PT Wika.

Di mana kata Lili, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, diantaranya pembangunan jembatan Bangkinang atau yang disebut sebagai jembatan waterfront city.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wika dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan engineers estimate kepada I Ketut Suarbawa.

Selanjutnya pada 19 Agustus 2013, Kantor layanan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang pembangunan jembatan tersebut TA 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang tersebut dimenangkan oleh PT Wika.

Pada Oktober 2013, terjadi penandatanganan kontrak dengan nilai Rp 15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan engineers estimate proyek jembatan tersebut TA 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

"KPK menduga kerjasama antara AND dan IKT terkait penetapan harga perkiraan sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak yang dibiayai APBD tahun 2015, APBD perubahan tahun 2015 dan APBD tahun 2016," jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kata Lili, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau satu persen dari nilai kontrak.

"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Lili.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian negara setidak-tidaknya sekitar Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan waterfront city secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar," sambungnya.
KPK kata Lili, sangat menyesalkan korupsi di sektor infrastruktur ini terjadi. Karena, semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal.

"Namun akibat korupsi yang dilakukan, selain ada dugaan aliran dana pada tersangka, juga terjadi indikasi kerugian negara yang cukup besar," pungkas Lili.(rmol)

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita