GELORA.CO - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik rem darurat dengan kembali menerapkan PSBB ketat di Ibu Kota mendapat dukungan dari pimpinan DPRD DKI.
Salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani yang menilai langkah Anies itu memang sangat dibutuhkan.
“Dari awal saya sudah kirim pesan ke publik kalau DKI warning. Memang emergency break diperlukan saat ini, sesuai dengan apa yang kami inginkan,” ungkapnya kepada RMOL, Kamis (10/9/2020).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, bahwa DKI Jakarta saat ini sedang dalam keadaan berbahaya.
Pasalnya, jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meroket. Di sisi lain, daya tampung rumah sakit dan tenaga medis malah semakin menipis.
Kendati demikian, putri Zulkilfli Hasan ini berharap agar pergub penanggulangan covid-19 yang ada harus lebih dimaksimalkan.
“Jangan hanya jadi aturan di atas kertas saja. Ini butuh kerjasama dari seluruh pemilik otoritas,” lanjutnya.
Zita menambahkan, yang diperlukan warga DKI sekarang adalah kembali beradaptasi lagi dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kalau saat ini kita gencar dengan 3M, saya rasa sudah saatnya kita gencarkan kembali dengan #Stayathome, agar semua berdiam diri melakukan aktivitas di rumah kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zita pun mengingatkan kepada Pemprov DKI Jakarta agar tetap memenuhi keburuhan warga.
Dengan demikian, warga akhirnya tidak keluar rumah sehingga bisa menekan angka penularan.
“Terlebih lagi untuk tenaga kesehatan yang sangat memprihatikan, karena merekalah yang bekerja di garda terdepan, harus betul-betul terjamin kebutuhannya,” ingatnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan kondisi wabah covid-19 kembali seperti awal dengan situasi darurat.
“Kita akan terapkan seperti arahan Bapak Presiden di awal wabah dahulu, yaitu bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” ujanrnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020).
“Secara garis besar pada prinsipnya kami sampaikan awal sebagai ancang-ancang kepada seluruh masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB,” ucapnya.
Pemberlakuan PSBB secara ketat itu akan dilakukan mulai 14 September 2020. Sementara sektor-sektor yang akan dievaluasi izinnya akan diumumkan kemudian.
“Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang,” ujarnya.
Dikatakan, saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
Hanya saja menurutnya, tempat ibadah yang berpotensi dihadiri jemaah dari luar kota akan ditutup, sementara tempat ibadah yang berada di kampung dan kompleks perumahan akan tetap dibuka khusus untuk masyarakat setempat.
“Rumah ibadah di kampung kompleks yang digunakan masyarakat dalam kampung dan kompleks itu sendiri boleh dibuka, ada pengecualian,” ujar Anies.[psid]