GELORA.CO - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Ali Muktarono menyampaikan perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Andi Irfan dan Pinangki Cs dikabarkan telah meninggal dunia.
Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal engga," kata Ali di Gedung Bundar, Jampidsus, Jakarta, Kamis (3/9).
Sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra membeberkan pengakuan kliennya sewaktu diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Djoko Tjandra mengaku tidak punya hubungan dengan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan menyerahkan uang penyelesaian Fatwa MA melalui iparnya.
"Dia (Djoko) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya," kata pengacara Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, Selasa kemarin (1/9).
Meski begitu, Djoko Tjandra belum mengetahui lagi apakah uang tersebut sudah diterima atau belum oleh Andi atau belum. Dia juga tidak tahu apakah uang tersebut sampai atau tidak ke Pinangki.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, pak Djoko juga enggak tahu. (Penyerahan) melalui adik ipar atau kakak iparnya (namanya) Heriadi," ujarnya.
Jadi enggak tahu apakah itu nyampe ke Pinangki atau tidak, Pak Djoko enggak tahu," sambungnya.
Diketahui, Pinangki diduga menerima duit 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor. (Rmol)